Data 279 Juta Penduduk Bocor, DPD: RUU PDP Harus Disahkan

ketua Komite I DPD Fachrul Razi meminta pemerintah kedepankan RUU PDP

DPD
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi. Fachrul Razi menilai sudah saatnya pemerintah mengedepankan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Data 279 juta penduduk Indonesia diduga bocor dan diperjual-belikan dalam sebuah forum. Data ini ini mencakup nomor KTP, gaji, nomor telepon, alamat dan email, bahkan data orang yang sudah meninggal juga terdapat di dalamnya. Menyangkut Hal tersebut menjadi sorotan Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi, Ia meminta pihak terkait untuk bertanggung jawab atas bocornya Identitas kependudukan warga Indonesia. 


"Data pribadi harusnya terlindungi, tidak mudah tersebar apa lagi diperjualbelikan" ujarnya kepada media, jumat (21/5).

Senator muda yang juga mantan aktivis Universitas Indonesia itu menambahkan, Era digital seperti sekarang ini data kependudukan sangatlah vital. Harus dijaga kerahasiaannya karena dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pemilik Data Pribadi adalah individu yang padanya melekat Data Perseorangan Tertentu. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus mempunyai aturan internal  perlindungan Data Pribadi untuk melaksanakan proses.

Fachrul Razi menilai sudah saatnya pemerintah mengedepankan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). "Harus segera disahkan RUU ini, mengingat RUU PDP ini penting untuk perlindungan data pribadi kita. Ini harus dipastikan," jelasnya. 

Alumni Politik Universitas Indonesia menambahkan, Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyusun aturan internal perlindungan Data Pribadi sebagai bentuk tindakan pencegahan untuk menghindari terjadinya  kegagalan  dalam  perlindungan  Data  Pribadi  yang dikelolanya. Perolehan dan pengumpulan Data Pribadi oleh Penyelenggara Sistem Elektronik wajib berdasarkan Persetujuan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang saat ini masih berupa rancangan undang-undang, ditargetkan bisa selesai awal tahun depan. RUU PDP ini perlu untuk menjamin kepentingan nasional, namun, tidak terbatas kepada kedaulatan negara dan perlindungan terhadap data pribadi milik warga negara. 

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi akan mengatur hak dan kewajiban pemilik data dan individu atau lembaga yang mengumpulkan dan memproses data. Melalui regulasi ini, akan ditetapkan data protection officer atau pengawas perlindungan data pribadi. " tutupnya.

Rancangan undang-undang tersebut saat ini masih dalam proses politik di DPR. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi masuk ke tahap pembahasan di DPR sejak September lalu. Semula, undang-undang ini ditargetkan selesai pada November tahun ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler