Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Pabean Lewat Podcast
Keterbukaan informasi dan kemajuan teknologi, diharapkan dapat dimanfaatkan maksimal.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-–Melalui kantor pelayanan di berbagai daerah, secara berkesinambungan Bea Cukai berupaya mengedukasi masyarakat terkait ketentuan pabean melalui sosialisasi. Sosialisasi pabean dikemas dalam bentuk podcast, iklan atau siaran radio, dan webinar dengan sasaran berbagai lapisan masyarakat luas hingga pengguna jasa.
Pada Rabu (14/7), Bea Cukai Pekanbaru menghadirkan sebuah konten khusus yang bertemakan sosialisasi pemeriksaan barang penumpang terkait unit K-9. Sosialisasi ini dirangkum dalam sebuah video podcast bertajuk “Bekaru's Talk K-9, Friendly Partner Pemeriksaan Barang Penumpang”. Tujuan dari podcast ini agar masyarakat mengetahui lebih dalam tentang unit K-9 yang merupakan salah satu unit andalan Bea Cukai dalam melakukan pemeriksaaan barang penumpang dan pemeriksaan lainnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Prijo Andono mengatakan bahwa unit K-9 merupakan unit khusus yang dibentuk oleh Bea Cukai sejak tahun 1981 untuk melakukan tugas pengawasan narkotik, baik melalui importasi umum atau barang bawaan penumpang. “Unit ini terdiri atas anjing pelacak narkotik yang dipegang oleh para pegawai khusus yang terlatih. Ini adalah langkah efektif demi mendukung fungsi kami sebagai community protector terkait narkotika dan psikotropika,” imbuhnya.
Di Kalimantan Tengah, Bea Cukai Palangkaraya mengadakan kunjungan untuk menjalin kerjasama ke Radio Kalaweit 99.1 FM Palangkaraya. Radio Kalaweit merupakan radio di bawah Yayasan Kalaweit Indonesia, yang sudah bertransformasi menjadi Radio Komersial.
Kerjasama Bea Cukai Palangkaraya dan Radio Kalaweit meliputi pemasangan iklan mengenai IMEI dengan tajuk “Daftar IMEI itu Mudah”. “Dengan adanya kerjasama dengan beberapa media kami harap dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat terutama dalam bidang kepabeanan dan cukai. Iklan layanan masyarakat terkait registrasi IMEI ini dapat didengar melalui saluran 99.1 FM atau live streaming melaui tautan http://www.kalaweitradio.com/streaming/ selama Bulan Juni 2021,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Palangkaraya, Indra Sucahyo.
Selain itu, pada Kamis (15/07), Bea Cukai mengadakan sosialisasi secara daring terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Kawasan Berikat. Sosialisasi ini ditujukan untuk internal DJBC-DJP dan masyarakat luas.
Direktur Fasilitas Kepabeanan, Untung Basuki, menjelaskan latar berlakang berlakunya beleid ini sebagai bentuk tanggap Bea Cukai dan Pajak dalam merespon pandemi covid-19. “Berlakunya PMK ini bertujuan untuk menjaga iklim investasi, memperluas lapangan pekerjaan, sekaligus dalam kondisi pandemi Covid-19, kami mendorong para pelaku usaha dapat berperan dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” kata Untung.
Terkait peraturan tersebut, Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY , Padmoyo Tri Wikanto mengatakan bahwa di Semester I 2021 pihaknya telah menerbitkan 7 izin fasilitas kawasan berikat, dan 2 fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). “Fasilitas tersebut kami berikan untuk meningkatkan investasi, menaikkan daya saing produk, menyerap tenaga kerja, menggerakkan sektor riil / informal, dan memberikan dampak ekonomi positif lainnya di daerah”, imbuh Tri.
Dengan keterbukaan informasi dan kemajuan teknologi, diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh berbagai pihak, salah satunya oleh Bea Cukai dalam memberikan penyuluhan yang efektif kepada masyarakat terkait berbagai ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.