KPU Tetapkan Pejawat Jadi Bupati Sabu Raijua Terpilih

Pasangan pejawat ini memperoleh suara terbanyak dalam PSU yang digelar 7 Juli 2021.

ANTARA/Kornelis Kaha
Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara usai mencoblos saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Sabu Raijua di Seba, Kabupaten Sabu Raijua, NTT, Rabu (7/7/2021). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua kembali mengelar PSU untuk memilih bupati dan wakil bupati setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan kemenangan bupati terpilih Orient Riwu Kore karena berstatus kewarganegaraan ganda.
Rep: Mimi Kartika Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, menetapkan pasangan Nikodemus Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale, sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Pasangan pejawat ini memperoleh suara terbanyak dalam pemungutan suara ulang (PSU) yang digelar 7 Juli 2021.


Juru bicara KPU Sabu Raijua, Daud Pau, mengatakan, penetapan bupati terpilih dilakukan setelah rapat pleno pada Rabu (28/7) yang dihadiri pasangan calon, pimpinan partai politik, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). "Penetapan pasangan calon terpilih sudah pada 28 Juli 2021," ujar dia kepada Republika, Jumat (30/7).

Penetapan bupati dan wakil bupati terpilih dituangkan dalam surat Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 207/HK.03.1-Kpt-5320/KPU-Kab/VII/2021. Penetapan pun dilaksanakan setelah KPU menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada 23 Juli 2021, perihal informasi permohonan sengketa perselisihan hasil Pilkada Sabu Raijua, untuk memastikan tidak ada pihak yang menggugat hasil PSU Pilkada Sabu Raijua.

KPU Sabu Raijua juga memperhatikan surat KPU RI pada 26 Juli perihal penetapan calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua terpilih. Pasangan Nikodemus Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale yang diusung Partai Nasdem dan PKB itu memenangkan Pilkada Sabu Raijua dengan mengantongi 21.847 suara atau 56 persen dari total suara sah sebanyak 38.990 suara.

Daud mengatakan, KPU sudah menyampaikan berkas usulan pelantikan ke DPRD. DPRD kemudian menggelar rapat paripurna dan mengusulkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih ke Kementerian Dalam Negeri melalui Kemendagri lewat Gubernur.

Sebelumnya, MK memerintahkan KPU Sabu Raijua melaksanakan PSU dalam sidang perselisihan hasil Pilkada. MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02, Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly Orient Patriot.

MK menyatakan, Orient memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat sehingga tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah. Dengan demikian, PSU hanya diikuti dua pasangan yakni Nikodemus Rihi Heke-Yohanis Uly Kale serta Takem Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler