Operasi Gempur, Bea Cukai Tindak 3 Juta Batang Rokok Ilegal
Operasi Gempur tak hanya melindungi masyarakat tapi juga penerimaan negara
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai kembali menggencarkan operasi pengawasan gempur rokok ilegal secara serentak di berbagai daerah. Beberapa diantaranya berhasil menindak sebanyak total tiga juta batang rokok ilegal pada periode bulan Agustus 2021.
Sinergi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Langsa, berhasil meringkus satu unit mobil boks yang bermuatan satu juta batang rokok ilegal di Kabupaten Aceh Tamiang. Potensi kerugian negara yang terselamatkan dari penindakan kali ini diperkirakan sebesar Rp1.097.890.000 dengan potensi kerugian negara yang terselamatkan sebesar Rp1.097.890.000. Penindakan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang diungkap oleh Bea Cukai Langsa setelah menindak satu unit truk yang bermuatan 1.500.000 batang rokok ilegal.
Rokok ilegal juga berhasil diamankan oleh petugas Bea Cukai Kendari terhadap muatan mobil yang didapati 19 karton berisi 1.520 slop rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai (total 304 ribu batang rokok). Dari barang bukti hasil penindakan tersebut diperkirakan total kerugian negara sebesar Rp 190.083.6000.
Kemudian dari wilayah Jawa Timur, Bea Cukai Malang dalam dua hari berturut-turut berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal dengan perkiraan total potensi kerugian negara puluhan juta rupiah. Pada hari pertama, tim menemukan adanya paket yang diduga berisi rokok siap kirim keluar wilayah Malang pada dua lokasi perusahaan jasa titipan (PJT). Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata paket tersebut kedapatan berisi 57.600 batang rokok tanpa dilekati pita cukai berbagai merek dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp30.240.000.
Pada hari kedua, Bea Cukai Malang bersama dengan Satpol PP Kabupaten Malang melakukan kegiatan operasi gabungan berhasil mengamankan 37.292 batang rokok tanpa dilekati pita cukai berbagai merek dengan total potensi kerugian negara Rp 19.578.300.
Tidak hanya di wilayah darat, penindakan juga dilakukan oleh petugas di wilayah perairan melalui operasi patroli laut oleh Bea Cukai Batam dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Batam yang menindak dua buah kapal bermuatan total sebanyak 160 ribu batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 107.251.200.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai, Sudiro, menyampaikan upaya penindakan kali ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan Bea Cukai dalam memberantas barang-barang ilegal dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia.
“Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, juga sebagai upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara serta menciptakan persaingan yang sehat dan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan,” ujar Sudiro.
Atas semua barang hasil penindakan tersebut dilakukan pengamanan dengan membawa ke Kantor Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.