Jadi Community Protector, Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal

Bea Cukai sebagai community protector berperan lindungi warga dari barang ilegal

Bea Cukai
Selama tahun 2021 Bea Cukai Juanda terus melaksanakan operasi pasar menelusuri Perusahaan Jasa Titipan (PJT) untuk menggempur peredaran rokok ilegal. Hingga Agustus 2021 Bea Cukai Juanda berhasil mengamankan sebanyak 2.037.184 batang rokok ilegal dengan total kerugian negara sebesar Rp 1.348.963.979.
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peredaran rokok ilegal yang begitu marak di kalangan masyarakat mengakibatkan penerimaaan negara di bidang cukai berkurang. Di sisi lain peredaran rokok ilegal akan menyebabkan persaingan yang tidak sehat antara produsen legal dengan yang ilegal, sehingga keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal menjadi terganggu.


Mencegah fenomena tersebut terus berulang, Bea Cukai hadir dan berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Fungsi Community Protector menjadi mandat resmi Bea Cukai untuk melaksanakan tugas pengawasan demi melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. 

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, mengatakan bahwa Bea Cukai melalui Gempur Rokok Ilegal akan siap menurunkan peredaran rokok ilegal nasional bahkan hingga tidak ada di Indonesia. Menyikapi hal tersebut, Bea Cukai diberikan kewenangan untuk menindak dan menegah peredaran rokok yang dicurigai merupakan rokok ilegal.

“Dalam kegiatannya, Gempur Rokok Ilegal ini dilakukan secara nasional. Saat ini, Bea Cukai Juanda dan Bea Cukai Bandung yang membuktikan operasi pasar demi menelusuri peredaran rokok ilegal ini.” tutur Firman.

Selama tahun 2021 Bea Cukai Juanda terus melaksanakan operasi pasar menelusuri Perusahaan Jasa Titipan (PJT) untuk menggempur peredaran rokok ilegal. Hingga Agustus 2021 Bea Cukai Juanda berhasil mengamankan sebanyak 2.037.184 batang rokok ilegal dengan total kerugian negara sebesar Rp 1.348.963.979.

Di samping menjalankan tugas pengawasan, Bea Cukai Juanda juga melaksanakan edukasi seputar rokok ilegal. Kampanye rokok yang tidak dilekati pita cukai atau biasa disebut rokok polos sebagai salah satu ciri rokok ilegal tak henti-hentinya digaungkan. Operasi Pasar dan sosialisasi bahaya Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal pun terus dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia untuk mengurangi peredaran rokok ilegal yang ada di masyarakat. 

Tak jauh berbeda dengan yang dilakukan di kota Bandung, Bea Cukai Bandung kembali gencarkan Opeasi Gempur Rokok Ilegal bekerja sama dengan Perusahaan Jasa Ekspedisi di Wilayah Bandung Raya demi melindungi masyarakat dari barang illegal dan mengamankan keuangan negara.

Hal-hal yang menjadi obyek Operasi Gempur Rokok Ilegal adalah rokok tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas pakai, dilekati pita cukai yang bukan haknya, dan dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Dalam operasi penindakan selama dua minggu tanpa henti, Bea Cukai Bandung telah melakukan penindakan rokok ilegal sebanyak 417 kali SBP (Surat Bukti Penindakan) dan 2 kali SBP untuk penindakan MMEA ilegal dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp.600.822.060,00. Adapun hasil dari penindakan terdapat sebanyak 1.146.656 batang rokok ilegal dan 10,2 liter MMEA ilegal yang dikirim dari berbagai wilayah di Indonesia.

“Diharapkan gerakan Gempur Rokok Ilegal ini mampu mewujudkan industri hasil tembakau dalam negeri tumbuh kearah yang lebih baik. Bea Cukai dan perusahaan ekspedisi ke depannya akan tetap melanjutkan kerja sama dan koordinasi yang sudah berjalan baik ini. Gempur terus Rokok Ilegal,” tutup Firman.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler