Bea Cukai Beri Fasilitas AEO Kepada PT Great Giant Pineapple

Bea Cukai Lampung akan terus memonitor perusahaan penerima AEO

Bea Cukai
Bea Cukai Lampung menyelenggarakan asistensi dan penyerahan sertifikat Authorized Economic Operator (AEO) kepada PT Great Giant Pineapple (PT GGP), pada Selasa (31/08). Asistensi dan Penyerahan sertifikat ini mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-262/BC/2020 tentang Pengakuan PT Great Giant Pineapple sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat.
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Bea Cukai Lampung menyelenggarakan asistensi dan penyerahan sertifikat Authorized Economic Operator (AEO) kepada PT Great Giant Pineapple (PT GGP), pada Selasa (31/8). Asistensi dan Penyerahan sertifikat ini mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-262/BC/2020 tentang Pengakuan PT Great Giant Pineapple sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat.


Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Esti Wiyandari,  dalam sambutannya meyampaikan bahwa Bea Cukai Lampung sebagai unit yang menangani AEO akan tetap melakukan monitoring untuk menjaga kondisi dan persyaratan AEO tetap terpenuhi.“Diharapkan dengan diberikannya sertifikasi AEO dapat  meningkatkan produktifitas dan kontribusi PT GGP kepada penerimaan dan devisa negara serta menciptakan keamanan terhadap rantai pasok barang secara global,” ujar Esti.

Direktur PT Great Giant Pineapple, Welly Soegiono, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bea Cukai Lampung yang telah membantu PT GGP untuk memenuhi persyaratan sebagai AEO. Kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan asistensi dan penyampaian materi monitoring evaluasi AEO. Sebagaimana diketahui, AEO mendapatkan perlakukan khusus dari Bea Cukai dalam melakukan pembongkaran dan penimbunan barang impor.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.108/PMK.04/2020 tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor. Importir yang diakui sebagai AEO bisa mendapatkan persetujuan pembongkaran barang impor di tempat lain selain kawasan pabean secara periodik dalam jangka waktu paling lama 30 hari dari Bea Cukai.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler