Bea Cukai Giatkan Kampanye Gempur Rokok Ilegal
Langkah preventif lewat sosialisasi merupakan salah satu strategi Bea Cukai
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-–Sejalan dengan program Bea Cukai dalam operasi gempur tahun 2021, Bea Cukai di berbagai daerah di Jawa Timur dan Semarang turut menggiatkan kampanye gempur rokok ilegal dengan menggencarkan sosialisasi sebagai langkah preventif dalam menekan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah mengatakan “Mengedepankan langkah preventif lewat sosialisasi merupakan salah satu strategi yang dilakukan Bea Cukai dalam operasi gempur 2021. Pengawasan dalam operasi gempur ini melibatkan seluruh unsur Bea Cukai mulai dari pelayanan, pengawasan, kehumasan, hingga unit kepatuhan internal serta memanfaatkan sinergi dengan eksternal.”
Beberapa Kantor Bea Cukai yang menggelar sosialisasi dalam rangka operasi gempur ini adalah Kanwil Bea Cukai Jatim I, Bea Cukai Bojonegoro, Bea Cukai Madura, Bea Cukai Gresik, Bea Cukai Malang, Bea Cukai Sidoarjo dan Bea Cukai Semarang.
Dikatakan Firman, kantor-kantor pelayanan tersebut mensosialisasikan ketentuan cukai seperti manfaat cukai, jenis-jenis rokok ilegal hingga cara identifikasi keaslian pita cukai. Para petugas Bea Cukai di gelaran sosialisasi menjelaskan bahwa jenis rokok ilegal diantaranya yaitu rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), berpita cukai palsu, bekas, dan berbeda (salah peruntukan dan salah personalisasi). Sedangkan, untuk ciri umum rokok ilegal yaitu merek rokok tidak dikenal, tidak ada nama pabrik rokok, merek mirip dengan produk rokok resmi, tidak disertai tanda peringatan pemerintah mengenai bahaya merokok, dan dijual dengan harga yang sangat murah.
Selanjutnya dampak dari peredaran rokok ilegal juga disampaikan kepada peserta sosialisasi. Maraknya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat mengakibatkan penerimaan negara di bidang cukai berkurang dan berimbas pada kesejahteraan rakyat. Banyak sektor negara yang pembiayaannya berasal dari penerimaan cukai. Selain dalam hal penerimaan, rokok ilegal juga merugikan kesejahteraan masyarakat secara tidak langsung. Hal itu dikarenakan penerimaan dari rokok akan digunakan sebagai dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di tiap daerah. “DBHCHT sangat berperan penting dalam pembiayaan di berbagai sektor, seperti sektor kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan petani maupun pekerja di sektor industri hasil tembakau,” tambah Firman.
Sosialisasi menyasar seluruh kalangan masyarakat, mulai dari perangkat desa, penjual rokok eceran, pemuda karang taruna hingga santri. Beragam metode pun digencarkan Bea Cukai dalam sosialisasi ini, seperti sosialisasi langsung, talkshow radio bahkan lewat sosialisasi yang dikemas dalam bentuk kesenian rebana seperti yang dilakukan Bea Cukai di Semarang.
Kesuksesan Bea Cukai dalam menggelar sosialisasi tentu tidak lepas dari sinergi dengan pihak eksternal. Bea Cukai kerap bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah serta Satpol PP dalam menggaungkan kampanye gempur rokok ilegal ini. “Kami sangat mengapresiasi segala bentuk dukungan yang ditawarkan instansi lain dalam membantu kami menyukeseskan operasi gempur,” ujar Firman.
Firman mengharapkan dengan dilaksanakannya sosialisasi cukai ini masyarakat mendapatkan pemahaman mengenai cukai rokok, semakin sadar akan bahaya rokok ilegal, tahu cara membedakan rokok yang legal dan ilegal serta bersedia untuk turut berperan dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. “Harapan besarnya tentu agar dapat mengurangi angka peredaran rokok ilegal di Indonesia,” katanya.