Bea Cukai Sosialisasikan Aturan dan Fasilitas Fiskal
Sosialisasi terkait fasilitas fiskal diharapkan memudahkan calon eksportir
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk meningkatkan pelayanan kepabeanan kepada masyarakat, Bea Cukai secara kontinyu melaksanakan sosialisasi terkait peraturan terbaru. Pada kesempatan ini, Bea Cukai Pontianak menjelaskan mengenai Peraturan Menteri Keuangan nomor 74/PMK.04/2001 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Rush Handling, secara daring kepada importir, eksportir, dan PPJK di wilayah kerjanya.
“Di aturan yang baru ini, dijelaskan bahwa barang impor yang diberikan pelayanan segera harus memiliki karakteristik peka kondisi dan/atau peka waktu. Selain itu juga diatur terkait teknis rush handling yang dapat diajukan secara online melalui portal CEISA 4.0,” papar Tubagus Firman Hermansjah, Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi.
Selain itu, Bea Cukai Bandung juga gencar memberikan sosialisasi terkait salah satu fasilitas fiskal dalam bidang kepabeanan untuk mendukung industri dalam negeri, agar hasil produksinya mampu ekspansi ke pasar luar negeri yaitu fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor. Manfaat dari fasilitas fiskal ini berupa pembebasan Bea Masuk serta PPN atau PPnBM terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau penyerahan produksi.
“Kali ini Bea Cukai Bandung melaksanakan sosialisasi terkait fasilitas KITE, khususnya bagi pelaku IKM, melalui siaran di stasiun Sonora FM. Kami berharap lewat sosialisasi ini, banyak IKM yang nantinya akan berekspansi ke pasar luar, dan tentu saja memajukan perekonomian setempat,” ujar Firman.
Firman juga menambahkan bahwa sosialisasi terkait fasilitas fiskal bidang kepabeanan juga diberikan oleh Bea Cukai Makassar melalui webinar bagi eksportir di Sulawesi Selatan. Fasilitas fiskal yang dipaparkan pada kegiatna ini adalah KITE, dan Kawasan Berikat yang adalah bentuk kemudahan bagi perusahaan untuk menimbun dijual barang impor atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan untuk diekspor.
“Kami berharap melalui kegiatan sosialisasi terkait fasilitas fiskal untuk memudahkan calon eksportir ini, dapat memberikan efisiensi waktu dan biaya, menambah lapangan pekerjaan, serta menambah devisa negara,” pungkas Firman.