Bea Cukai Malang Kembali Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Bea Cukai gaungkan Gempur Rokok ilegal dengan Pemda Malang
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sukseskan kampanye gempur rokok ilegal, Bea Cukai Malang kembali menggelar sosialisasi cukai terkait rokok sebagai optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang dikemas dengan berbagai cara. Sosialisasi ini menyasar berbagai lapisan masyarakat dan dilaksanakan dengan bersinergi bersama pihak eksternal.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo mengatakan kesuksesan Bea Cukai Malang dalam menggelar sosialisasi tidak lepas dari sinergi dengan berbagai pihak. Kali ini Bea Cukai Malang menggandeng pemerintah daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika serta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang dalam menggaungkan gempur rokok ilegal.
"Sinergi semacam ini saya harapkan dapat terus dikembangkan dan dilaksanakan secara berkesinambungan demi menjaga Indonesia dari bahaya peredaran dan konsumsi barang ilegal," tutur Tri.
Dikatakan Tri bahwa untuk menjangkau lebih banyak masyarakat, Bea Cukai Malang mengemas sosialisasi dengan beragam metode, salah satunya dengan layanan informasi keliling. Bea Cukai Malang berkeliling mengunjungi toko-toko yang menjual rokok eceran dan menghimbau agar pemilik toko tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Kemudian Bea Cukai Malang juga melakukan survei singkat terkait rokok ilegal kepada para pemilik toko.
Cara lain yang dilakukan Bea Cukai Malang dalam mensosialisasikan ketentuan cukai adalah lewat siaran radio. Selain menjabarkan tentang ketentuan rokok ilegal, pada kesempatan ini Bea Cukai Malang juga menjelaskan tentang ketentuan kawasan industri hasil tembakau (KIHT).
KIHT adalah kawasan yang dijadikan sebagai tempat pemusatan kegiatan industri tembakau yang ditujukan untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang cukai serta perkonomian daerah.
"Selain untuk meningkatkan pelayanan, pembinaan industri, dan pengawasan terhadap produksi dan peredaran hasil tembakau, pembentukan KIHT juga ditujukan untuk lebih mendukung, mengembangkan dan meningkatkan, daya saing industri kecil dan menengah pada sektor hasil tembakau," tambah Tri.
Bea Cukai Malang juga kerap mengadakan sosialisasi secara tatap muka dengan mengundang masyarakat, seperti yang digelar di Kabupaten Malang, Kota Batu dan Kecamatan Kalipare. Dijelaskan Tri bahwa rangkaian sosialisasi merupakan optimalisasi pemanfaatan DBHCHT sebagai upaya preventif yang dilakukan Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal.
Selain itu DBHCHT juga berperan penting dalam pembiayaan di berbagai sektor, mulai dari sektor kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan petani maupun pekerja di sektor industri hasil tembakau.
Terhadap DBHCHT, Bea Cukai memiliki wewenang untuk memonitoring dan mengevaluasi penggunaan dan pemanfaatannya oleh pemerintah daerah. Hasil capaian kinerja yang diperoleh Kota Malang di semester pertama mendapatkan poin yang cukup kecil dibandingkan dengan Pemda lainnya yang ada di wilayah Malang Raya.
Menurut pengakuan dari beberapa organisasi perangkat daerah, hal tersebut terjadi karena kondisi pandemi hingga pemberlakuan PPKM di Kota Malang yang menyebabkan tidak dapat terlaksananya beberapa program kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya.
Terakhir Tri berharap dengan gencarnya sosialisasi oleh Bea Cukai Malang akan semakin banyak pihak yang memahami ketentuan di bidang cukai dan mengurangi peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.
"Sehingga pada akhirnya kami dapat mewujudkan optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai dan memberantas rokok ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan industri rokok yang telah mematuhi aturan," pungkasnya.