Bea Cukai dan Kejati Banten Musnahkan Barang Ilegal
Pemusnahan barang ilegal hasil penindakan sepanjang 2021 senilai Rp 14,47 miliar
REPUBLIKA.CO.ID, CILEGON-- Bea Cukai Banten melakukan pemusnahan terhadap barang-barang ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2021 dengan nilai mencapai Rp 14,47 miliar. Sebanyak 13.363.929 batang rokok, 88 botol cairan vape, 20 batang cerutu, dan 1.932 minuman keras ilegal dimusnahkan pada Selasa (07/12) di Pelabuhan Merak Mas, Cilegon Banten.
Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Banten, Rahmat Subagio mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara dari barang dimusnahkan mencapai Rp9,8 miiiar. “Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjalankan tugas untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” ujar Rahmat.
Bea Cukai juga mencatat bahwa selain menimbulkan kerugian secara materiil terdapat juga kerugian immateril berupa dampak kerusakan kesehatan masyarakat, dampak gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat yang dapat diminimalisasi, serta dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan industri barang sejenis di dalam negeri.
“Selain untuk melindungi masyarakat, Bea Cukai juga memiliki kewajiban untuk dapat menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan di Indonesia,” tambah Rahmat.
Pemusnahan yang dilaksanakan kali ini juga dilakukan secara sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten. Dalam kesempatan yang sama, Bea Cukai juga memusnahkan barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana kepabeanan yang telah mendapatkan keputusan yang berkekuatan tetap (inkracht) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Barang-barang tersebut terdiri dari 294.940 batang rokok ilegal, 2 unit smartphone, 1 buah laptop, dan 1 buah buku rekening serta 2 buah buku catatan. Perkiraan nilai barang tersebut mencapai Rp30,3 juta rupiah dengan potensi kerugian mencapai Rp73,9 juta.
Selain pemusnahan secara simbolis di Pelabuhan Merak, untuk mendukung pengelolaan lingkungan berkelanjutan, Bea Cukai melakukan pemusnahan dengan menggunakan fasilitas green zone dengan metode co-processing. “Seluruh barang dimusnahkan menggunakan tanur semen bersuhu tinggi yang mencapai 1.500-1.800 derajat celcius sehingga bisa menghancurkan barang tanpa ada residu dan tidak berdampak pada kerusakan lingkungan,” tambah Rahmat.
Pemusnahan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai dalam mengawasi dan menekan peredaran barang-barang ilegal, mengamankan hak negara dalam bentuk penerimaan, sekaligus upaya menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif. Kegiatan pengawasan ini juga Ini merupakan bentuk aksi nyata dukungan terhadap Program Pemullihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Program Gempur Rokok Ilegal yang terus digaungkan oleh Bea Cukai.
“Selain itu pemusnahan bersama ini menjadi bukti sinergi, koordinasi, dan kolaborasi yang baik antara Bea Cukai dan Kejaksaan khususnya Kejaksaan Tinggi Banten beserta jajarannya. Sinergi untuk lebih adaptif, responsif dan peduli pada konsisi bangsa dan negara ditengah perekonomian nasional yang melemah akibat pandemi Covid-19,” kata Rahmat.