DPD: Larangan Ekspor CPO Rugikan Petani Sawit

Kebijakan menutup total keran ekspor sangat berbahaya bagi reputasi dagang Indonesia.

istimewa
Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPD Sultan B Najamudin menyayangkan kebijakan Presiden Joko Widodo yang secara total menutup keran ekspor coconut palm oil (CPO). Di mana tujuannya untuk menstabilkan harga minyak goreng di pasaran.

Baca Juga


"Jika upaya itu dilakukan dengan pendekatan kebijakan yang tidak fair dan berlebihan tentu akan menimbulkan masalah baru lainnya di level petani dan daerah," ujar Sultan lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (23/4).

Menurutnya, kebijakan menutup total keran ekspor sangat berbahaya bagi reputasi dagang Indonesia di pasar global, khususnya bagi para eksportir. Pemerintah sebaiknya mengutamakan untuk menjaga keseimbangan kebutuhan domestik.

"Terutama pascaditetapkannya beberapa tersangka mafia minyak goreng dari pihak kementerian terkait dan beberapa pengusaha. Namun, kebijakan ini tidak akan signifikan memengaruhi nilai tukar petani dan gejolak ekonomi di daerah penghasil sawit," ujar Sultan.

Kebijakan pemerintah ini akan merugikan neraca dagang di tengah meningkatnya permintaan dan harga CPO di pasar ekspor. Padahal, masyarakat hanya meminta agar harga minyak goreng, baik kemasan maupun curah kembali ke harga semula.

"Jika kebijakan ini dipaksakan, maka yang rugi tentu jutaan petani serta karyawan perkebunan sawit dan tentunya pertumbuhan ekonomi daerah penghasil sawit pun akan bergejolak," ujar Sultan.

"Di sisi lain akan mempengaruhi etos kerja dan produktivitas sawit, karena meningkatnya harga pupuk dan biaya produksi. Padahal produksi CPO kita sangat jauh melampaui kebutuhan pasar domestik," sambung mantan wakil gubernur Bengkulu itu.

Sebelumnya, pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan juga minyak goreng per Kamis (28/4) 2022 nanti. Menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi), larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng ini akan diberlakukan hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Kebijakan ini diputuskannya saat rapat terbatas terkait pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, khususnya terkait ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. "Dalam rapat tersebut telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," ujar Jokowi dalam keterangannya melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Jokowi menegaskan, akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini sehingga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri kembali melimpah dengan harga yang terjangkau. "Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," kata dia. 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler