Cegah Meningkatnya Angka Perokok Pemula, Bea Cukai Buru Rokok Ilegal di Jawa Tengah

Melalui 'Gempur Rokok Ilegal' Bea Cukai awasi dan tindak rokok ilegal.

Dok. Bea Cukai
Bea Cukai melalui gerakan Gempur Rokok Ilegal, terus berupaya melakukan pengawasan dan penindakan rokok ilegal di berbagai daerah.
Red: Nora Azizah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rokok ilegal berpotensi untuk meningkatkan jumlah perokok dan perokok pemula karena murahnya harga rokok di pasaran. Di Indonesia, prevalensi perokok pemula terus naik tiap tahunnya. Pada 2018, prevalensi perokok pemula mencapai 9,10 persen dan meningkat menjadi 10,70 persen tahun 2019. Untuk mengatasi hal ini, Bea Cukai melalui gerakan Gempur Rokok Ilegal, terus berupaya melakukan pengawasan dan penindakan rokok ilegal di berbagai daerah. 

Baca Juga


Di Jawa Tengah, petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY (Jateng DIY) gagalkan tiga upaya peredaran rokok ilegal di jalur distribusi Jawa-Sumatera pada 14 dan 16 Maret 2023 lalu. Dalam penindakan tersebut, petugas menyita 2.661.800 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp3,34 miliar dan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp2,26 miliar. 

Pasa Selasa lalu, petugas melaksanakan pengejaran dan penghentian sebuah kendaraan pengangkut rokok ilegal di Ruas Tol Semarang–Batang KM 397. Petugas menyita karton berisi rokok sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai. 

Di hari yang sama, petugas juga mengamankan mobil pick-up yang mengangkut rokok ilegal di Gerbang Tol Kalikangkung. Kemudian, pada Kamis lalu, petugas kembali menggagalkan pengiriman rokok yang diduga ilegal yang menggunakan mobil pribadi dan akan melintas di Jalan Tol Salatiga-Semarang.  

Dari keseluruhan penindakan, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menyita barang bukti berupa 2.661.800 batang rokok ilegal, satu unit truk, satu unit mobil pick up, dan satu unit minibus. Seluruh barang bukti dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama dengan enam orang terperiksa, yaitu sopir dan kernet untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Atas penindakan rokok ilegal ini, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Jumat (24/3/2023) mengatakan hal tersebut merupakan wujud pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Menurutnya, peredaran rokok ilegal tak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga negara. 

"Masyarakat terus dirugikan dengan penjualan rokok ilegal ini, selain dijual dengan harga murah sehingga dapat dengan mudah dibeli siapapun, termasuk anak, rokok ilegal juga tidak mematuhi peraturan pemerintah terkait pemasangan Peringatan Kesehatan Bergambar. Informasi bahaya merokok jadi tidak tersampaikan kepada masyarakat. Belum lagi jika berbicara mengenai kerugian penerimaan negara dari cukai. Jika peredaran rokok ilegal dapat diberantas, penerimaan negara dari cukai rokok dapat digunakan untuk peningkatan program kesehatan yang bersifat promotif dan preventif untuk mengatasi dampak akibat merokok," ujar Hatta.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler