Bea Cukai Bantu Koordinasi Pengeluaran Alat Kesehatan WNA Finlandia di Bali

WNA Finlandia di Bali merupakan penyandang disabilitas yang membutuhkan kateter.

Dok. Bea Cukai
Bea Cukai bantu izin pengeluaran alat kesehatan bagi WNA Finlandia di Bali.
Red: Nora Azizah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa waktu lalu, media sosial dihebohkan isu tentang tertahannya barang kiriman berupa alat kesehatan. Dilansir melalui laman instagram @niluhdjelantik, pada Kamis (6/4/2023) lalu, terdapat sebuah tayangan video seorang warga negara asing (WNA) penyandang disabilitas asal Finlandia berinisal PR, yang mendatangi Kantor Pos Lalu Bea Denpasar untuk mengambil paket barang. 

Baca Juga


Namun, paket barang tersebut termasuk dalam aturan larangan dan pembatasan impor alat kesehatan, sehingga diperlukan surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan RI untuk mengeluarkan barang tersebut. Dalam menanggapi isu tersebut, mempertimbangkan asas kemanusiaan Bea Cukai Ngurah Rai merespons cepat dengan berkoordinasi secara intens dengan Kementerian Kesehatan RI. 

Kementerian Kesehatan RI pun memberikan dukungan penuh untuk memberikan solusi atas permasalahan tersebut. Bea Cukai Ngurah Rai bertemu langsung dengan WNA tersebut dan turut aktif membantu pengurusan perizinan secara online melalui link http://www.esuka.binfar.kemkes.go.id, pada Jumat (7/4/2023).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Ngurah Rai Bowo Pramoedito mengatakan bahwa hasil komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan RI membuahkan hasil hingga WNA tersebut mendapatkan surat rekomendasi Special Access Schemes atas barang impornya. 

“Barang kiriman tersebut berisi 3 kemasan hydrophilic single-use catheter masing-masing 30 pcs, 3 pcs kantong urin dengan selang, dan 2 kemasan condom catheter berlabel coloplast conveen masing-masing 30 pcs,” rinci Bowo, dalam keterangan tertulis, Kamis (13/4/2023).

Bowo melanjutkan bahwa dengan terbitnya surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan RI, WNA tersebut dapat menerima alat kesehatan yang dia perlukan. WNA tersebut menyatakan bahwa dia ingin menerima barangnya setelah surat izin benar-benar dia dapatkan dari pemerintah Indonesia. Ia mengatakan bahwa alat kesehatannya masih tersedia untuk memenuhi keperluannya.

Barang kiriman berupa kateter tersebut termasuk dalam kategori barang larangan dan pembatasan yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/234/2018 tentang Daftar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Impor yang Pengawasannya Dilakukan dalam Kawasan Pabean (Border) dan di Luar Kawasan Pabean (Post Border).

“Sebagai community protector, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan serta dukungan terhadap masyarakat terutama terhadap kaum kelompok rentan. Kami juga akan terus menjalin kerja sama dengan kementerian/lembaga terkait lainnya untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat,” kata Bowo.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler