Bea Cukai Fasilitasi Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Bagi UMKM
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyiapkan sejumlah insentif untuk ekspor UMKM.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyiapkan sejumlah insentif, baik fiskal maupun nonfiskal terkait ekspor UMKM. Pemberian insentif fiskal mencakup fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) sebagaimana yang diatur dalam PMK Nomor 177/PMK.04/2016 jo 110/PMK/04/2019.
Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Padmoyo Tri Wikanto mengatakan, insentif tersebut mencakup berbagai jenis pajak, seperti pajak penghasilan serta pajak penjualan barang mewah, dan pajak pertambahan nilai khusus impor bahan baku, mesin, dan barang contoh.
“Itu kita bebaskan, asal berorientasi ekspor. Insentif fiskal, kami kasih pembebasan, penangguhan, tidak dipungut mulai dari bea masuk, pajak, maupun cukai,” ujarnya, pekan ini.
Selain itu, insentif fiskal juga mencakup pusat logistik berikat yang terdiri dari pusat logistik berikat industri kecil dan menengah dan PLB e-commerce. Adapun pemberian insentif non fiskal yang juga diberikan kepada UMKM berorientasi ekspor, di antaranya pengecualian ketentuan pembatasan impor dan ekspor KITE.
Lalu kemudahan pengisian kolom pemberitahuan ekspor barang dan pengiriman ekspor melalui perusahaan jasa titipan atau PT Pos Indonesia (Persero). Hal ini bertujuan agar terjadi harmonisasi kebijakan dan kemudahan prosedur ekspor bagi UMKM.
DJBC juga menyiapkan empat program dukungan ekspor bagi UMKM, yaitu Klinik Ekspor, Interfirm Linkage, Solusi Logistik, dan Pemanfaatan Balai Laboratorium Bea Cukai. Menurutnya program dukungan ekspor UMKM bisa diikuti oleh seluruh UMKM, termasuk yang belum melakukan ekspor.
Per Maret 2023, sebanyak 3.803 UMKM telah mengikuti program binaan oleh DJBC, 3.058 di antaranya merupakan UMKM yang belum melakukan ekspor atau sedang dalam tahap pengenalan terhadap ekspor. Padmoyo menyebut UMKM yang berminat mengikuti program binaan DJBC dapat langsung mendatangi kantor wilayah DJBC terdekat dengan tempat tinggalnya atau bisa menghubungi layanan Contact Center DJBC 1500225.
“Klinik Ekspor merupakan pendampingan kepada UMKM agar bisa memulai ekspor dan meningkatkan ekspor produk,” ucapnya.
Menurutnya Klinik Ekspor meliputi edukasi, peningkatan literasi, asistensi, sosialisasi, serta koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait ekspor kepada pelaku UMKM
"Kita ada business matching, buka peluang pasar. Kita ngomong sama buyer dan UMKM-nya, langsung difasilitasi,” ucapnya.
Padmoyo menuturkan pelaku UMKM juga diberikan solusi atas kendala-kendala ekspor yang dialami. Lalu, terdapat sosialisasi fasilitas kepabeanan dan prosedur kepabeanan bagi para pelaku usaha.
“Tahun 2023, DJBC menargetkan akan fokus membina setidaknya 357 UMKM,” ucapnya.
Menurutnya, salah satu strategi khusus DJBC untuk mendorong perkembangan UMKM melalui pembangunan e-katalog agar dapat melakukan pemasaran lebih lanjut ke luar negeri.