Penerimaan Cukai Rokok di Kudus Capai Rp 16,73 Triliun

Angka itu 42,04 persen dari target cukai sebesar rokok Rp 39,8 triliun di Kudus.

ANTARA/Yusuf Nugroho
Sejumlah buruh rokok memproduksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (2/9/2022).
Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, mencatat penerimaan cukai pada semester pertama 2023 sebesar Rp 16,73 triliun atau 42,04 persen dari target penerimaan sebesar Rp 39,8 triliun.

Baca Juga


"Kami optimistis target penerimaan hingga akhir 2023 bisa tercapai," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan, di Kudus, Ahad (9/7/2023).

Menurut dia, realisasi penerimaan semester pertama tahun ini masih sesuai trajectory atau lintasan. Apalagi, ujar dia lagi, untuk semester pertama 2023 targetnya sebesar 39,02 persen dari target tahunan atau sebesar Rp 15,53 triliun.

Dalam rangka meningkatkan pemasukan, KPPBC Kudus juga gencar melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal wilayah kerjanya mulai dari Kabupaten Jepara, Kudus, Rembang, Pati, dan Blora. Tercatat selama semester pertama tahun 2023 berhasil mengungkap 80 kasus rokok ilegal di wilayah kerja KPPBC Kudus.

Sedangkan barang bukti yang diamankan 11,65 juta batang rokok dengan nilai barang mencapai Rp 14,62 miliar yang merupakan hasil penindakan selama periode Januari hingga akhir Juni 2023.

Penindakan itu, dalam rangka memberikan rasa nyaman produsen rokok legal memasarkan rokoknya di berbagai daerah di Tanah Air.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler