Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal Lewat Kegiatan Operasi Pasar

Pperasi pasar, Bea Cukai memberikan pengetahuan terkait ciri-ciri rokok ilegal.

Bea Cukai
Bea Cukai Banjarmasin dan Bea Cukai Tanjungpandan laksanakan kegiatan operasi pasar.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rangka menjalankan fungsi melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, Bea Cukai Banjarmasin dan Bea Cukai Tanjungpandan laksanakan kegiatan operasi pasar. Kegiatan tersebut merupakan upaya Bea Cukai dalam meningkatkan kepatuhan para pedagang eceran hasil tembakau serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.

Baca Juga


Bea Cukai Banjarmasin melaksanakan operasi pasar bersamaan dengan sosialisasi rokok ilegal pada 21 hingga 23 Agustus 2023 di wilayah Kabupaten Banjar. “Dalam kesempatan pelaksanaan operasi pasar, Bea Cukai juga memberikan pengetahuan terkait ciri-ciri rokok ilegal,” ujar Encep Dudi Ginanar, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan. Beberapa ciri rokok ilegal yaitu rokok dengan pita cukai palsu, rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok dengan pita cukai salah peruntukkan.

Sementara itu, di wilayah Tanjungpandan, Bea Cukai melaksanakan kegiatan rokok ilegal yang dibalut dalam tema “BC Masuk Kampong”. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan mengunjungi pedagang eceran rokok di wilayah Kabupaten Belitung dan Belitung Timur.

Encep menambahkan, kegiatan operasi pasar diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal. “Dengan melakukan pengawasan dan meningkatkan pengetahuan para pedagang eceran, diharapkan dapat semakin menekan peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler