Bea Cukai Bali Nusra Terbitkan Izin Penyelenggaraan Pabrik Hasil Tembakau di Lombok Timur

Izin penyelenggaraan dibuat untuk wujudkan implementasi fungsi utama Bea Cukai.

Dok. Bea Cukai
Bertempat di Aula Kecak, Kanwil Bea Cukai Bali Nusra menerbitkan izin penyelenggara Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) kepada PT Gantara Jaya Perkasa.
Red: Nora Azizah

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Bertempat di Aula Kecak, Kanwil Bea Cukai Bali Nusra menerbitkan izin penyelenggara Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) kepada PT Gantara Jaya Perkasa, belum lama ini. Izin ini merupakan wujud implementasi fungsi utama Bea Cukai sebagai industrial assistance, untuk memberikan dukungan kepada industri dalam negeri.

Baca Juga


Kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusra Susila Brata mengatakan bahwa aglomerasi pabrik adalah pengumpulan atau pemusatan pabrik dalam suatu tempat, lokasi, atau kawasan tertentu. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya saing, pembinaan, pelayanan, dan pengawasan serta memberikan kemudahan berusaha bagi para pengusaha pabrik hasil tembakau pada skala industri kecil dan menengah atau usaha mikro, kecil dan menengah.

“Pengusaha pabrik yang menjalankan kegiatan di tempat diselenggarakannya aglomerasi pabrik akan diberikan kemudahan dalam perizinan di bidang cukai, produksi barang kena cukai, hingga kemudahan dalam pembayaran pungutan cukai,” ujar Susila, dalam keterangan tertulis, Kamis (21/9/2023).

Direktur PT Gantara Jaya Perkasa, Gaguk Santoso menjelaskan bahwa PT Gantara Jaya Perkasa berlokasi di Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ia berharap APHT ini dapat membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar, mengurangi peredaran rokok ilegal dan memudahkan pengawasannya, memberikan kemudahan bagi pengusaha rokok kecil, dan dapat memroduksi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) menggunakan bahan local.

Susila mengatakan bahwa dalam kegiatan tersebut pihaknya juga membuka ruang diskusi bersama PT Gantara Jaya Perkasa dan jajaran Pemerintah Provinsi NTB, seperti Bidang Kerja sama, Pengawasan dan Promosi Investasi Industri Dinas Perindustrian NTB, Bidang Perkebunan pada Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB, dan Bappeda NTB. Berbagai potensi kendala pun di bahas, tetapi Susila menegaskan bahwa seluruh layanan perijinan fasilitas Bea Cukai tidak dipungut biaya apapun.

“Kami tidak memungut biaya apapun dalam izin APHT ini, kami harap fasilitas ini dapat dioptimalkan dan berguna bagi masyarakat di Lombok Timur,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler