Bea Cukai Madura Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Madura sita 196 ribu batang rokok ilegal senilai RP 245,98 juta

dok Bea Cukai
Bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangkalan dan aparat penegak hukum lainnya, seperti Kepolisian Resor Bangkalan, Kejaksaan Negeri Bangkalan, dan TNI di Kabupaten Bangkalan, kantor Bea Cukai Madura menggelar operasi bersama yang dilaksanakan di area pintu masuk Jembatan Suramadu arah ke Surabaya, pada tanggal 14 September 2023 lalu.
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

 REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKSAN -- Bea Cukai Madura terus berupaya berantas peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasannya. Bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangkalan dan aparat penegak hukum lainnya, seperti Kepolisian Resor Bangkalan, Kejaksaan Negeri Bangkalan, dan TNI di Kabupaten Bangkalan, kantor Bea Cukai Madura menggelar operasi bersama yang dilaksanakan di area pintu masuk Jembatan Suramadu arah ke Surabaya pada 14 September 2023.


Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Zainul Arifin, pada Kamis (21/9/2023) menjelaskan kegiatan operasi bersama yang dilaksanakan pada malam hari tersebut merupakan salah satu upaya optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum. Adapun sasaran pada operasi ini adalah kendaraan roda empat berupa truck, van, engkel bak, dan sejenisnya.

Dalam operasi tersebut, Bea Cukai Madura menyita barang bukti rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 196.000 batang senilai Rp 245.980.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 155.476.020. Rokok ilegal tersebut dibawa dengan modus pengiriman melalui jasa ekspedisi.

"Saat ini, seluruh barang hasil penindakan telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Madura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bea Cukai Madura akan terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan agar dapat menekan angka peredaran rokok ilegal," tutur Zainul.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler