Impor Barang Pembelajaran SLB Viral, Ini Penjelasan Dirjen Bea Cukai

DJBC memberikan langsung barang berupa keyboard braile itu ke SLB terkait.

Republiika/Iit Septyaningsih
Dirjen Bea Cukai Kemenkeu menjelaskan soal permasalahan yang terjadi akhir-akhir ini, di Kantor DHL Express Service Point-JDC, Tangerang, Senin (29/1/2024).
Rep: Iit Septyaningsih Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) menyatakan, berkomitmen menjalankan empat fungsi utamanya. Pernyataan itu guna menjawab masukan dari masyarakat terkait prosedur importasi barang kiriman.

Baca Juga


Empat fungsi pertama, kata dia, yakni sebagai trade facilitator, kedua industrial assistance, ketiga community protector, dan keempat revenue collector. Ini mencerminkan upaya pemerintah dalam memastikan kebijakan perdagangan berjalan efisien sambil tetap memperhatikan kepentingan industri, perlindungan masyarakat, dan pengumpulan pendapatan negara.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pada prinsipnya setiap barang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia akan ditetapkan sebagai barang impor. Aturan ini, kata dia, bertujuan melindungi industri dalam negeri dan masyarakat dari berbagI barang impor yang berpotensi membahayakan.

Prosedur terkait importasi barang kiriman, lanjutnya, juga diatur dalam peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 96 tahun 2023. “Berdasarkan aturan tersebut, pemberitahuan pabean atas impor barang kiriman dibuat secara self-assessment sehingga importir bertanggung jawab sepenuhnya atas pemberitahuan impor barang," jelas dia dalam Media Briefing di Tangerang, Senin (29/4/2024).

DJBC juga menyatakan, prosedur importasi barang kiriman jumlahnya masih lebih kecil jika dibandingkan sektor lainnya. Pada Januari 2024, terdapat 449.519 Consignment Notes (CN), Februari 2024 mengalami penurunan menjadi 339.787 CN, Maret 2024 mengalami kenaikan sebesar 420.782 karena menjelang Idul Fitri, sementara April 2024 hanya sebanyak 232.554 CN.

Terkait permasalahan importasi barang kiriman yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial, sambung Nirwala, DJBC telah berkomunikasi dengan beberapa pihak terkait. Dijelaskan, permasalahan terjadi karena kurang pahamnya importir dalam menyampaikan pemberitahuan pabean secara benar dan mengurus perizinan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk.

Dipaparkan, kasus impor barang kiriman berupa alat pembelajaran untuk tuna netra pada sekolah luar biasa (SLB) berawal pada 2022. Barang impor tersebut awalnya ditetapkan sebagai barang kiriman dengan nilai di atas 1.500 dolar AS.

Pihak jasa kiriman maupun penerima barang belum menginformasikan kepada Bea Cukai kalau barang tersebut merupakan barang hibah. Maka proses penyelesaian barang tersebut terhambat karena perizinannya belum diselesaikan. 

DJBC pun telah mengupayakan pengeluaran barang tersebut dengan memberikan fasilitas pembebasan fiskal mengacu pada PMK 200/PMK.04/2019. DJBC, lanjutnya, juga telah menginformasikan terkait dokumen yang dibutuhkan pihak SLB guna pengeluaran barang itu. 

Pada kesempatan ini, DJBC memberikan langsung barang berupa keyboard braile itu ke SLB terkait. Dengan begitu dinyatakan, masalah tersebut sudah selesai. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler