Lindungi Industri Dalam Negeri, Bea Cukai Musnahkan Pakaian Bekas dan Barang Ilegal

Bea Cukai Teluk Nibung musnahkan 192 ballpress dan 11 koli pakaian bekas.

Bea Cukai
Bea Cukai Teluk Nibung musnahkan 192 ballpress dan 11 koli pakaian bekas serta beragam barang hasil penindakan lainnya bernilai miliaran rupiah pada Rabu, 17 Juli 2024.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG BALAI -- Bea Cukai Teluk Nibung musnahkan 192 ballpress dan 11 koli pakaian bekas serta beragam barang hasil penindakan lainnya bernilai miliaran rupiah pada Rabu, 17 Juli 2024. Telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN), seluruh barang ilegal tersebut adalah hasil 21 kali penindakan periode Februari-Desember 2023 lalu di wilayah Kabupaten Asahan, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu, dan Kota Tanjung Balai.

Baca Juga


Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, pemusnahan terhadap komoditas pakaian bekas selaras dengan arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri. Hal ini pun diatur pemerintah secara tegas melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Namun tak hanya ballpress, Nurhasan mengatakan pemusnahan ini juga dilakukan terhadap beberapa komoditas lainnya yang meliputi, 229.960 batang rokok ilegal, 2 buah laptop bekas, 6 buah tas bekas, 2 koli sparepart, 199 koli produk olahan makanan, olahan minuman, bumbu, sampo, dan kosmetik, serta 25 kotak obat-obatan.

“Dari seluruhnya, nilai barang diperkirakan mencapai Rp 2.176.615.600,00, sedangkan potensi kerugian negaranya diperkirakan mencapai Rp 503.033.301,00,” rincinya.

Bea Cukai Teluk Nibung musnahkan 192 ballpress dan 11 koli pakaian bekas serta beragam barang hasil penindakan lainnya bernilai miliaran rupiah pada Rabu, 17 Juli 2024. - (Bea Cukai)

Lebih lanjut Nurhasan menegaskan pemusnahan ini telah mendapatkan izin dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui surat Nomor S-88/MK.6/KN.4/2024 tanggal 07 Juni 2024 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung.

“Pemusnahan ini adalah bentuk tranparansi kami dalam menindaklanjuti barang-barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Ke depan kami akan meningkatkan pengawasan di seluruh wilayah, agar masyarakat terhindar dari peredaran barang ilegal,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler