Bea Cukai Semarang Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Rp 365 Juta di Kendal  

Potensi kerugian negara atas penindakan rokok ilegal sebesar Rp 270.260.176.

Bea Cukai
Bea Cukai Semarang gagalkan distribusi barang kena cukai (BKC) ilegal berupa 264.800 batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Bea Cukai Semarang gagalkan distribusi barang kena cukai (BKC) ilegal berupa 264.800 batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai yang diangkut menggunakan mobil pribadi di Jalan Pantura Semarang-Kendal, Area Sawah, Kabupaten Kendal, pada Kamis (2/10/2024).

Baca Juga


Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Siti Chomariyah Trinindyani, mengungkapkan total nilai barang atas penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp 365.424.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 270.260.176. 

Ia mengungkapkan seluruh barang-barang hasil penindakan tersebut saat ini dibawa ke Kantor Bea Cukai Semarang untuk dilakukan penelitian dan penanganan lebih lanjut. “Hal tersebut bertujuan untuk mengetahui pelanggaran secara lebih detail, pihak-pihak yang terlibat, modus, dan hal-hal terkait lainnya,” ujarnya.

Siti mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari program Gempur Rokok Ilegal yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal, serta mengamankan penerimaan negara di bidang cukai.

“Dalam upaya menjaga kelancaran dan keamanan ekonomi nasional, Bea Cukai terus memperkuat pengawasan, baik melalui operasi di lapangan maupun kolaborasi dengan instansi terkait,” kata Siti.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler