Bea Cukai Purwokerto Temukan 86.520 Batang Rokok Ilegal di Paket Kiriman
Petugas mengamankan 4.440 bungkus atau 86.520 batang rokok ilegal.
REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Bea Cukai Purwokerto gagalkan pengiriman rokok ilegal melalui paket barang kiriman jasa ekspedisi, pada Kamis (24/10/2024).
"Di era yang sudah maju ini, tidak dapat dipungkiri bahwa jasa ekspedisi atau dikenal dengan nama Perusahaan Jasa Titipan (PJT) sangat dibutuhkan, baik oleh organisasi maupun individu. Namun, tak sedikit pula pihak yang mencoba menyelewengkan aturan pengiriman barang menggunakan PJT ini, termasuk mengirimkan paket berisikan rokok ilegal," ujar Plh. Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, Muhamad Irwan.
Penindakan rokok ilegal tersebut berawal dari kegiatan patroli darat Bea Cukai Purwokerto. Petugas memeriksa jasa ekspedisi dan menyisir jalur distribusi rokok ilegal di beberapa wilayah di Kabupaten Banyumas. “Saat memeriksa salah satu jasa ekspedisi di Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, petugas mendapati adanya pengiriman rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek," sebut Irwan.
Dari penindakan itu, petugas mengamankan 4.440 bungkus atau 86.520 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 120.346.200,00 dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 83.501.834,00.
Irwan menegaskan bahwa Bea Cukai Purwokerto secara konsisten memberantas peredaran rokok ilegal. “Peredaran rokok ilegal dapat mengganggu stabilitas ekonomi karena tidak membayarkan pungutan negara untuk barang kena cukai. Jika hal ini dilanjutkan tentu akan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dengan pengusaha yang taat dalam aturan perpajakan,” tutupnya.