Perusahaan Pengolah Plastik di Banten Ini Dapat Fasilitas Impor dari Bea Cukai

Banten mendapatkan izin fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan.

Bea Cukai
PT Polyplex Films Indonesia, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan plastik dan berlokasi di Kabupaten Serang, Banten mendapatkan izin fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- PT Polyplex Films Indonesia, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan plastik dan berlokasi di Kabupaten Serang, Banten mendapatkan izin fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan.

Baca Juga


Izin tersebut diberikan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio di Kanwil Bea Cukai Banten pada pada Rabu (13/11/2024), setelah pelaksanaan rapat penilaian kelayakan pemberian izin. Dalam rapat tersebut, Rahmat menegaskan proses pemaparan perusahaan, pemeriksaan lapangan, dan penelitian persyaratan sangat penting untuk memastikan bahwa fasilitas KITE diberikan dengan tepat sasaran dan dapat mendukung peningkatan ekspor nasional.

Dengan fasilitas KITE Pembebasan, PT Polyplex Films Indonesia dapat mengimpor bahan baku tanpa dikenai bea masuk serta bebas dari PPN dan PPnBM, dengan syarat bahan baku tersebut diolah, dirakit, atau dipasang untuk tujuan ekspor. "Kami berharap agar fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendorong perkembangan industri, khususnya yang berorientasi ekspor," ujar Rahmat.

PT Polyplex Films Indonesia, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan plastik dan berlokasi di Kabupaten Serang, Banten mendapatkan izin fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan. - (Bea Cukai)

Pemberian fasilitas KITE Pembebasan kepada PT Polyplex Films Indonesia menunjukkan dukungan pemerintah terhadap industri berorientasi ekspor. Dengan kemudahan impor bahan baku, diharapkan perusahaan dapat lebih kompetitif di pasar internasional, mendorong ekspor, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi. Sinergi ini juga memastikan bahwa pemanfaatan fasilitas berjalan sesuai aturan, mendukung pembangunan industri nasional secara optimal.

"Langkah ini merupakan wujud nyata dari misi Bea Cukai, yaitu memberikan industrial assistance dan trade facilitator untuk mendorong daya saing produk Indonesia di pasar internasional. Setelah pemberian fasilitas, Kanwil Bea Cukai Banten akan mengevaluasi dan monitoring berkala agar fasilitas yang diberikan berjalan sesuai tujuan serta memastikan fasilitas dimanfaatkan sesuai aturan,” katanya.

Di kesempatan yang sama, Direktur Chief Financial Officer PT Polyplex Films Indonesia, Nipun Shah, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Bea Cukai Banten atas pemberian fasilitas KITE Pembebasan ini. “Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan. Kami berkomitmen untuk memanfaatkan fasilitas ini dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan yang berlaku dan berkontribusi bagi pertumbuhan ekspor nasional,” ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler