Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 3,8 Miliar di Sumatra Utara
Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara mengungkap 1.429 kasus pelanggaran.
REPUBLIKA.CO.ID, BELAWAN -- Tunjukkan komitmen dalam melindungi masyarakat di Sumatra Utara dari ancaman peredaran barang ilegal, Bea Cukai bersama berbagai instansi terkait, seperti TNI, Polri, Kejaksaan, BNN, BIN, Karantina, BPOM, BPTN-Kemendag, pemerintah daerah dan kementerian/lembaga lainnya melaksanakan penindakan dan pemusnahan. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pencegahan dan pemberantasan penyelundupan guna mendukung program Asta Cita pemerintah.
Dalam periode terakhir, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara dan satuan kerja di bawahnya mengungkap 1.429 kasus pelanggaran, yang terdiri dari 647 kasus ekspor-impor, 596 kasus cukai, dan 186 kasus narkoba. Kasus-kasus ini terjadi di berbagai wilayah seperti Belawan, Kualanamu, Medan, Kuala Tanjung, Pematangsiantar, Teluk Nibung, dan Sibolga.
“Barang ilegal yang disita pun beragam, meliputi pakaian bekas (ballpress), kosmetik, produk kesehatan, makanan, spare parts, produk elektronik, hingga satu unit kapal kayu. Selain itu, juga terdapat 8,8 juta batang rokok ilegal dan 1.300 liter minuman keras ilegal, dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp11,9 miliar,” ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatra Utara, Sugeng Apriyanto.
Dalam upaya pemberantasan penyelundupan, Bea Cukai juga menjalin sinergi dengan Polri, BNN, TNI, dan Avsec Bandara Kualanamu. Hasilnya, sejumlah kasus besar pun telah digagalkan, termasuk penyelundupan 278 ball pakaian bekas, 306 koli produk makanan, daging olahan, minuman kaleng, 97 boks obat-obatan, dan 115,59 kilogram Narkoba.
“Penyitaan ini menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi industri dalam negeri dan masyarakat dari ancaman kesehatan maupun ekonomi,” ungkap Sugeng.
Selain itu, pada hari ini Kamis, 05 Desember 2024 Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara bersama seluruh pihak terkait juga menggelar pemusnahan terhadap beberapa barang hasil penindakan. Pemusnahan dilakukan melalui pembakaran, penghancuran, dan pemotongan, sehingga barang-barang tidak dapat digunakan lagi. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp3,8 miliar, dengan potensi nilai pungutan negara yang tidak tertagih sekitar Rp2,6 miliar.
Rincian barang yang dimusnahkan meliputi:
1. rokok: 2.814.756 batang
2. minuman keras: 1.058,04 liter
3. balepress pakaian, sepatu, dan tas bekas: 2.100 ball
4. produk kosmetik: 12 pcs
5. obat-obatan: 3 pack
6. tumbuhan kering: 8 karton
7. bahan obat hewan: 40 karung
8. alat kesehatan (sponge cervical collar): 20 pcs
9. bawang merah: 1.158 karung
10. kacang kedelai: 25,9 mt
11. biji kopi: 1 pack
12. pakan ternak: 604 karung
13. handphone: 42 pcs
14. spare parts: 15.008 pcs
15. mesin pendingin r22: 3 pk
16. kapal kayu (pengangkut ballpress): 1 unit
“Melalui sinergi, koordinasi, dan kolaborasi, Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait terus berkomitmen melindungi masyarakat khususnya di wilayah Sumatra Utara dari ancaman penyelundupan dan peredaran barang ilegal,” tutup Sugeng.