REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai terus gencar mengawasi peredaran barang ilegal di masyarakat. Kali ini, Bea Cukai Malang berhasil mengamankan ribuan liter trobas (miras) ilegal dalam penindakan di tiga bangunan berbeda di Dusun Bantur, Kabupaten Malang, pada Rabu (4/3) lalu.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi mengungkapkan bahwa trobas merupakan minuman beralkohol dari daerah Malang Selatan yang berasal dari fermentasi tape ketan. “Dalam upaya kali ini, petugas kami berhasil mengamankan sejumlah 6.450 liter trobas dan 2 unit alat produksi,” ungkap Latif.
Latif melanjutkan dengan membeberkan kronologis penindakan tersebut yang berawal dari informasi masyarakat bahwa diduga terdapat produksi minuman beralkohol di Wilayah Dusun Bantur. Dari pemeriksaan petugas, tiga bangunan kedapatan memproduksi barang kena cukai berupa minuman alkohol jenis trobas dengan rincian di bangunan pertama didapatkan 50 drum, di bangunan kedua didapatkan 19 drum.
"Di bangunan ketiga sebanyak 15 drum beserta alat produksi tanpa memiliki izin NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai),” jelas Latif dalam siaran persnya.
Seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, adapun kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 129 juta.
“Penindakan ini dilakukan sebagai langkah Bea Cukai dalam mengamankan peredaran miras yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat luas, dan pelanggaran di bidang cukai ini juga turut merugikan penerimaan negara dari sektor cukai,” pungkas Latif.