REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dalam situasi siaga darurat Covid-19 Bea Cukai Tanjung Emas bersinergi dengan Bea Cukai Kanwil Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng menggelar Operasi Bersinar. Operasi berhasil gagalkan upaya penyelundupan 1.035 gram Methapampetamine (Sabu) melalui barang kiriman dengan modus false concealment yang disembunyikan dalam satu set cookware.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Anton Martin, mengungkapkan penggagalan penyelundupan melalui barang kiriman ini adalah sinergi dari Bea Cukai Tanjung Emas bersama Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Polda Jawa Tengah dan Ops PT Birotika Semesta.
Kamis (19/3) lalu, sekitar pukul 12.00 WIB saat proses pembongkaran barang kiriman asal luar daerah pabean di di Gudang Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Perusahaan Jasa Titipan (PJT) PT Birotika Semesta untuk dilakukan pemasukan barang, hasil analisis petugas Bea Cukai Tanjung Emas terdapat satu dokumen yang mencurigakan dengan identitas pengirim barang a.n. NA dengan alamat pengirim dari Kuala Lumpur, Malaysia. “Dari penelitian dokumen, diberitahukan bahwa barang sebagai ‘Gift Cookware and Souvenir’ dengan penerima a.n. BA yang beralamat di Ungaran, Semarang. Berdasarkan Hasil Citra XRay memperkuat kecurigaan atas barang tersebut,” ungkap Anton dalam siaran persnya.
Kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang oleh petugas Bea Cukai disaksikan oleh petugas operasional PT Birotika Semesta setelah kemasan dibuka, didapati berbagai jenis cookware. Di dalam barang tersebut kemudian didapati bungkusan hitam berisikan kristal bening yang disembunyikan dalam steamboat listrik yang kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan menggunakan Narcotic Identification Kits (NIK) dan dilanjutkan dengan pemeriksaan Laboratorium Bea Cukai Tanjung Emas dengan hasil positif methamphetamine (sabu).
Selanjutnya koordinasi Tim Gabungan Operasi BERSINAR berujung pada penangkapan penerima paket berinisial T (35) warga Kabupaten Semarang. Berdasarkan keterangan dari Ditres Narkoba, T yang sehari-hari bekerja swasta ini baru pertama kali melakukan percobaan penyelundupan ini. T dijanjikan imbalan sebesar Rp 2 juta untuk mengedarkan obat terlarang tersebut ke beberapa wilayah di Jawa Tengah. Turut diamankan barang bukti adalah satu kartu ATM yang khusus digunakan untuk transaksi dan sebuah telepon seluler yang digunakan pelaku untuk berhubungan melalui sistem Whatsapp call. Pelaku diancam dengan pidana Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun.
“Diperikarakan penangkapan ini menyelamatkan 5.175 jiwa, jika asumsi 1 gram sabu minimal dikonsumsi oleh 5 orang,” ujar Anton. Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyo menyatakan penangkapan ini sangat krusial karena ditengarai pengiriman narkotika ini merupakan bagian dari jaringan atau sindikat internasional.
Sementara Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil BC Jateng & DIY, Moch. Arif Setijo Noegroho mengapresiasi salah satu hasil operasi Bersinar yang akan selesai pada akhir bulan ini. Operasi Bersinar merupakan program nasional yang diprakarsai Bea Cukai.
"Kami menggandeng Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Narkotika Nasional untuk memberantas sindikat narkoba internasional,” ujarnya.
Pada keterangannya kepada Humas BC Jateng DIY, Arif menjelaskan masih ada beberapa operasi penegakan hukum Bea Cukai berskala nasional yang akan dilaksanakan. Tidak hanya narkoba tapi juga barang-barang penyelundupan yang lain, ini untuk patroli laut ada Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea. Juga akan dilaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal tahun ini sebanyak dua kali. Arif juga menjelaskan bahwa terkait ekspose hasil penindakan akan dilaksanakan secara sangat berhati-hati karena kondisi darurat wabah virus Covid-19 sekarang.
“Selanjutnya mungkin cukup kita kirimkan press release atau secara online,” pungkasnya.