REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, optimistis bisa memenuhi target penerimaan cukai rokok selama 2020 sebesar Rp 31,54 triliun, meski saat ini sedang terjadi pandemi virus corona (Covid-19).
"Untuk realisasi penerimaan cukai pada triwulan pertama tahun 2020, memang belum mencapai target rata-rata per bulan karena baru terealisasi sebesar 14,30 persen atau Rp 5,14 triliun dari target," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Jumat (24/4).
Menurut dia, pendapatan cukai pada triwulan I memang belum memadai, karena perusahaan masih menghabiskan stok pita cukai hasil pemesanan pada tahun sebelumnya, dengan batas penggunaannya adalah awal Februari. Sedangkan, untuk pemesanan pita cukai hasil tembakau baru pada 2020, realisasinya pada pos penerimaan baru terlihat pada bulan berikutnya, karena pembayarannya mulai tercatat pada periode Mei atau Juni 2020.
Gatot memastikan saat ini produksi rokok masih tetap terus berjalan, termasuk pemesanan pita cukai rokok juga masih lancar, meski terjadi pandemi Covid-19. "Untuk mengetahui apakah rokok yang diproduksi terpengaruh Covid-19 atau tidak bisa dilihat pada April atau Mei 2020, dari sisi permintaan konsumennya," ujarnya.
Ia optimistis, sepanjang tingkat produksi dan permintaan rokok masih seperti sebelum Covid-19, realisasi penerimaan cukai terutama hasil tembakau bakal mencapai target. Berdasarkan tren permintaan, tambah dia, pada bulan Mei dan Juni bakal mengalami kenaikan permintaan pemesanan pita cukai, termasuk pada akhir tahun.