REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Bea Cukai Pekanbaru tetap menjalankan kegiatan pengawasan dan penindakan meskipun pandemi Covid-19 tengah melanda dan beberapa wilayah Pekanbaru tengah menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kinerja tersebut dibuktikan dengan penangkapan terhadap upaya peredaran rokok ilegal di daerah Kabupaten Pelalawan, Riau pada Ahad (26/4) lalu.
Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Prijo Andono, mengungkapkan kronologi penindakan yang telah dilakukan petugas Bea Cukai Pekanbaru. “Penindakan berawal dari informasi dari masyarakat yang mengabarkan bahwa akan ada peredaran rokok ilegal di sekitaran Kabupaten Pelalawan, Riau. Berdasarkan informasi tersebut, petugas Bea Cukai dengan sigap terjun ke lokasi yang kemungkinan dilewati,” ungkap Prijo.
Petugas melakukan pengintaian di Jalan Lintas Pelalawan, Siak, Pekanbaru sekitar pukul 21.00 WIB. Dari pengintaian tersebut, petugas menemukan sebuah mobil sesuai ciri-ciri yang ditargetkan. Untuk itu, petugas memberhentikan mobil tersebut dan memeriksa secara mendalam. “Dari pemeriksaan ditemukan muatan rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin sejumlah 146.800 batang tanpa dilekati pita cukai,” ujar Prijo.
Atas penindakan tersebut maka diterbitkan surat bukti penindakan dan berita acara penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh barang hasil penindakan berupa rokok tak berpita cukai, mobil pengangkut beserta para pelaku diamankan ke kantor Bea Cukai Pekanbaru.
Bea Cukai Pekanbaru akan selalu berkomitmen untuk terus berupaya memberantas rokok ilegal meskipun di tengah pandemi Covid-19 yang melanda negeri saat ini. Hal ini dilakukan agar dampak atas rokok ilegal tidak semakin memperparah keadaan negeri saat ini karena pandemi yang terjadi. Bagi masyarakat yang memiliki Informasi atau mengetahui adanya peredaran rokok ilegal dapat bekerjasama dengan kami dengan cara melapor ke kantor Bea Cukai terdekat.