Rabu 06 May 2020 02:41 WIB

Membela Kesejahteraan Guru

Pemotongan anggaran pendidikan akan menyengsarakan para guru, khususnya honorer.

Ilustrasi guru honorer
Ilustrasi guru honorer

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pandemi Covid-19 menyisakan persoalan baru selain sektor kesehatan, yakni dunia Pendidikan. Wabah ini secara terstuktur membuat pemerintah melakukan refokusing dan realokasi anggaran kementrian dan lembaga melalui Peraturan Presiden (Perpres) no 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020. Salah satu anggaran yang terkena pemotongan adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sebagaimana tertulis pada lampiran perpres No 54 Tahun 2020 bagian komponen nomor 2.2.2.2 dan 2.2.2.3.

TPG dipotong dari tiga komponen, yakni tunjangan profesi guru PNS daerah dari yang semula Rp 53,8 triliun menjadi Rp 50,8 triliun, kemudian penghasilan guru PNS daerah dipotong dari semula Rp 698,3 triliun menjadi Rp 454,2 triliun. Dan yang terakhir pemotongan terhadap tunjangan khusus guru PNS daerah di daerah khusus, dari semula Rp 2,06 triliun menjadi Rp 1,98 triliun. Sedangkan BOS dari Rp 54,3 triliun menjadi Rp 53,4 triliun. Dan pemotongan dana BOP PAUD dari Rp 4,475 triliun menjadi Rp 4,014 triliun. Kemudian dana BOP kesetaraan dari Rp1,477 triliun menjadi Rp1,195 triliun.

Kebijakan pemerintah melakukan pemotongan anggaran TGP dan BOS untuk penanggulangan covid-19 sangat disayangkan banyak pihak, terutama para guru. Bagaimana tidak, TGP dan BOS merupakan hal mendasar untuk menunjang kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, juga untuk biaya operasional satuan pendidikan (sekolah), termasuk di antaranya gaji guru honorer.

Hingga kini, sebelum TGP dan BOS dipotong, kesejahteraan guru terutama guru honorer masih sangat memprihatinkan. Mereka benar-benar pahlawan tanpa jasa, yang digaji "seadanya", terkadang gaji mereka pun tidak cukup untuk makan sebulan, bahkan ada pula yang dibayarkanya setiap 3 bulan (dirapel).

Tingkat kesejahteraan guru ini beragam, terbagi ke dalam 3 kelompok ketegori, pertama kelompok Guru PNS (Pegawai Negeri Sipil), yaitu mereka yang sudah bersertifikasi, mendapatkan gaji, mendapatkan tunjang profesi, mendapatkan tunjang penghasilan dari Pemkot/Pemkab atau Pemprov dan sebagainya. Kedua kelompok Guru Tetap Yayasan (GTY), yaitu mereka yang mendapatkan gaji tetap dari yayasan dan juga bisa mendapat tunjangan profesi. Ketiga kelompok guru honorer, yaitu guru yang masih sangat memprihatinkan dan dirasa belum mendapatkan kesejahteraan. Mereka masih ada yang mendapat gaji ratusan ribu/ bulan dan dibawah UMR/UMP.

Guru Honorer dibagi ke dalam dua kelompok besar, yakni guru honorer sekolah swasta dan guru honorer sekolah negeri. Guru honorer sekolah swasta pun dibagi menjadi dua lagi: guru honorer sekolah swasta alit (kecil) dan guru honorer swasta elite. Guru honorer swasta elite biasanya sekolah-sekolah swasta yang memiliki modal besar seperti sekolah Islam Terpadu (IT), Sekolah Kristen, dan lain-lain.

Guru honorer di sekolah swasta elite bisa dikatakan cukup sejahtera. Sementara sekolah swasta dari yayasan yang kecil dan memiliki modal kecil, kelompok guru inilah yang memprihatinkan karena mereka tidak mendapatkan gaji tetap, tunjangan profesi, tunjangan sertifikasi, dan sebagainya. Gaji mereka ada yang sebesar Rp 300 ribu sampai RP 400 ribu per bulan. Bayangkan dengan gaji yang begitu kecil mereka dituntut untuk bekerja secara optimal dan mampu menghasilakn lulusan-lulusan sekolah yang berkualitas, Hal ini merupakan sebuah ironi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement