Monday, 16 Jumadil Awwal 1446 / 18 November 2024

Monday, 16 Jumadil Awwal 1446 / 18 November 2024

SIKM Jakarta Harus Diperketat

Sabtu 23 May 2020 14:18 WIB

Red: Indira Rezkisari

Surat izin keluar masuk Jakarta/ilustrasi

Surat izin keluar masuk Jakarta/ilustrasi

Foto: Republika
Pemberian SIKM harus disertai seleksi ketat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat pemberian Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM). Pengetatan izin guna menekan mobilitas masyarakat yang keluar atau masuk wilayah tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Saya meminta pemerintah DKI Jakarta melakukan seleksi yang ketat terhadap pemberian izin SIKM," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (23/5).

Baca Juga

Hal itu dikatakannya terkait sebanyak 67.001 orang telah mengakses Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM) sejak dibuka pada Jumat (15/5).

Bamsoet meminta pemerintah DKI Jakarta memperketat mobilitas masyarakat yang keluar atau masuk wilayah DKI Jakarta, sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 seperti yangg tercantum dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2020. Menurut dia, pemerintah DKI Jakarta bersama aparat keamanan harus memastikan seluruh warga yang masuk dan keluar dari dan ke wilayah DKI Jakarta memiliki SIKM.

"Hal itu dilakukan dalam pemeriksaan di jalan arteri, jalan kolektor, maupun di jalan lokal, serta dengan tegas melarang apabila masyarakat yang keluar masuk DKI Jakarta tidak memiliki SIKM tersebut," ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu juga meminta pemerintah menyosialisasikan pembuatan SIKM dapat diakses melalui situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-Jakarta agar seluruh masyarakat dapat mengetahui akses tersebut. Dia menilai Pemda DKI Jakarta juga harus mengimbau kepada seluruh masyarakat agar jika tidak ada kepentingan yang mendesak untuk tetap di rumah dan jaga jarak.

Bamsoet meminta pemerintah dan aparat untuk menindak tegas pihak yang memalsukan SIMK dengan mengembalikan atau memulangkan masyarakat yang keluar atau masuk ke DKI Jakarta. "Atau bisa dengan memproses secara hukum karena perbuatan tersebut merupakan tindak pidana penipuan," katanya.

Sumber : Antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler