Monday, 27 Rabiul Awwal 1446 / 30 September 2024

Monday, 27 Rabiul Awwal 1446 / 30 September 2024

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 24,5 Ton Bawang

Ahad 24 May 2020 06:56 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Aceh gagalkan penyelundupan bawang merah. Foto bawang merah, (ilustrasi).

Bea Cukai Aceh gagalkan penyelundupan bawang merah. Foto bawang merah, (ilustrasi).

Foto: kementan
Potensi kerugian negara akibat penyelundupan bawang merah mencapai Rp 263 juta

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Tim gabungan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan bawang merah yang dikemas dalam 2.722 karung dari Penang, Malaysia, di perairan Ujung Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro, di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan penggagalan penyelundupan itu pada Rabu (20/5) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Bawang impor tersebut diangkut menggunakan kapal motor KM Rajawali. Namun, anak buah kapal diduga kabur ketika patroli Bea Cukai hendak mendekati kapal pengangkut barang ilegal tersebut," kata Isnu Irwantoro.

Baca Juga

Isnu Irwantoro menyebutkan total nilai bawang yang diangkut kapal motor dengan bobot 15 gross tonnage (GT) tersebut mencapai Rp 752 juta. Sedangkan potensi kerugian negara terhadap penyelundupan 24,5 ton bawang merah itu mencapai Rp 263 juta.

Isnu Irwantoro mengatakan penggagalan penyelundupan bawang merah itu berawal dari informasi Bea Cukai Kantor Wilayah Aceh yang disampaikan kepada Tim Satuan Tugas Kapal Patroli Bea Cukai BC 30004 pada Rabu (20/5) yang menyebutkan ada kapal kayu mengangkut barang ilegal dari Penang, Malaysia.