REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Sehari menjelang Hari Raya Idul Fitri petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY melakukan penindakan terhadap bisnis rokok polos (tanpa cukai). Petugas memyita satu unit truk angkutan barang yang kedapatan mengangkut ratusan ribu batang rokok ilegal, di Jalan Raya Pejagan-Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Sabtu (23/5) dini hari.
Upaya pengungkapan bisnis rokok ilegal kali ini didahului dengan aksi pengejaran petugas DJBC Jawa Tengah dan DIY dibantu tim Bea Cukai Tegal terhadap truk pengangkut tersebut, dari Semarang. Hingga akhirnya truk yang juga mengangkut berbagai buah- buahan segar tersebut, akhirnya bisa dihentikan di wilayah Kabupaten Brebes.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY, Padmoyo Tri Wikanto mengatakan, keberhasilan jajarannya dalam mengamankan dan melakukan penindakan bisnis rokok ilegal tersebut merupakan prestasi tersendiri. Pasalnya penindakan ini dilakukan petugas DJBC Jawa Tengah dan DIY pada H-1 Lebaran atau saat semua perhatian tengah tercurah pada berbagai kegiatan guna menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah kali ini.
Selain itu, banyak masyarakat yang sedang fokus beribadah di bulan suci Ramadan dengan menerapkan physical distancing. Para pelaku boleh saja menganggap momentum H-1 Lebaran ini bisa menjadi celah bagi pengawasan pengiriman rokok ilegal,
“Namun tidak demikian halnya dengan kami, petugas Bea Cukai tetap bekerja mengamankan keuangan Negara, melalui pengawasan dan penindakan bisnis rokok ilegal tersebut,” ungkapnya, di Semarang.
Saat ini, jelas Tri, negara sedang membutuhkan anggaran yang cukup besar guna menanggulangi permasalahan ekonomi, kesejahteraan serta permasalahan kesehatan akibat dampak pandemi Covid-19. Karena itu, ia pun menginstruksikan agar jajarannya tetap waspada dan menggalang informasi sebanyak-banyaknya dari masyarakat dan pemangku kepentingan dalam upaya menggempur rokok ilegal.
Dalam pengungkapan kali ini, masih lanjut tri, petugas DJBC Jawa Tengah dan DIY mengamankan satu unit truk berikut awaknya, AY (sopir) dan MI (kernet). “Termasuk muatan ratusan ribu batang rokok ilegal yang diangkut, sebagai barang bukti,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY, Moch Arif Setijo Nugroho menambahkan, dalam penindakan ini, petugas mengamankan muatan juga berisi 442.000 batang rokok tanpa pita cukai merk S&M Bold Edition.
Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan sebesar Rp 450,84 juta. Sehingga potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari penindakan ini mencapai Rp 262,24 juta, yang terdiri dari Cukai, Pajak Rokok dan PPn Hasil Tembakau.
“Kini seluruh pelaku dan barang bukti pengungkapan dan penindakan rokok ilegal tersebut telah diamankan dan sedang ditangani oleh petugas Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY,” tegasnya.