Selasa 02 Jun 2020 21:27 WIB

Aman Menyusui Saat Berstatus ODP, PDP & Positif Covid-19

Ketika berstatus ODP, PDP, maupun positif Covid-19, ibu masih bisa menyusui.

Rep: Adysha Citra Ramadani/ Red: Reiny Dwinanda
Air susu ibu (ASI) yang diperah. Status ODP, PDP, dan positif Covid-19 tak sepenuhnya menghalangi ibu untuk memberikan air susu pada bayinya.
Foto: ist
Air susu ibu (ASI) yang diperah. Status ODP, PDP, dan positif Covid-19 tak sepenuhnya menghalangi ibu untuk memberikan air susu pada bayinya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menyusui merupakan sebuah proses yang membawa banyak manfaat bagi ibu dan bayi. Memberikan Air Susu Ibu (ASI) secara eksklusif selama enam bulan pertama kehidupan bayi juga merupakan momen yang tak bisa diulang. Tapi, haruskah ibu dan bayi kehilangan kesempatan emas ini bila menyandang status sebagai orang dalam pemantauan (OPD), pasien dalam pengawasan (PDP), atau pasien Covid-19?

Pada dasarnya, Covid-19 ditularkan melalui droplet dari orang yang sakit. Penelitian menunjukkan bahwa ASI tidak membawa virus penyebab Covid-19, SARS-CoV-19.

Baca Juga

"Jadi, ibu penderita Covid-19 masih diperbolehkan memberikan ASI-nya," ungkap dr Yovita Ananta SpA IBCLC dalam edukasi daring yang diselenggarakan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dalam rangka HUT IDAI ke-66.

Akan tetapi, metode pemberian ASI perlu disesuaikan dengan kondisi sang ibu. Bunda yang berstatus ODP dan PDP masih diperbolehkan untuk memberikan ASI secara langsung kepada bayinya.

Saat memberikan ASI secara langsung, menurut Yovita, ibu berstatus ODP dan PDP diharuskan untuk menggunakan masker. Bila perlu, penggunaan masker ini juga ditambahkan dengan penggunaan face shield. Selain itu, ibu juga harus mencuci tangan terlebih dahulu sebelum memulai proses menyusui.

"Pada ibu-ibu yang kondisinya lebih berat dan terpaksa harus diisolasi, mungkin memang tidak bisa memberikan ASI langsung," kata Yovita.

Pada kondisi yang lebih berat, menurut Yovita, para ibu tetap dapat memberikan ASI mereka dalam bentuk ASI perah. Yang terpenting, para ibu menerapkan upaya pencegahan penularan saat memerah ASI, seperti cuci tangan hingga menggunakan masker.

"Kurangi risiko droplet-nya terbawa ke ASI perah atau media ASI perahnya," jelas Yovita.

Anjuran ini tidak jauh berbeda bila situasinya terbalik, di mana bayi yang berstatus sebagai ODP, PDP, atau positif Covid-19. Virus penyebab Covid-19 tidak ditularkan dengan cara masuk ke dalam payudara ibu.

"Tapi, kalau sampai droplet bayi terhirup ibu atau masuk ke saluran pernapasan ibu, ya bisa menularkan," tutur Yovita.

Oleh karena itu, ibu yang hendak menyusui anak dengan status ODP, PDP, atau positif Covid-19 tetap perlu menerapkan upaya-upaya pencegahan, seperti memakai masker, face shield dan mencuci tangan. Setelah selesai menyusui, ibu juga harus membersihkan bekas droplet dari bayi dengan menyeluruh.

"Biar tidak menularkan ke ibu," kata Yovita.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement