REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti isu peleburan mata pelajaran (mapel) Agama dengan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) di tingkat pendidikan dasar dan menengah. Namun hingga saat ini, Komisi X DPR RI belum menerima penjelasan apapun dari Kementerian Pendidikan dan Agama (Kemenag) terkait isu peleburan tersebut.
Menurut Anggota Komisi DPR RI, Abdul Fikri Faqih, ikatan guru Pendidikan Agama Islam mengadakan webinar untuk menyikapi itu. "Rata-rata mereka tidak setuju dengan ide penggabungan mapel seperti yang tersebar di sosmed," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (21/6).
Abdul Fikri mengaku, telah menanyakan perihal peleburan tersebut kepada plt Dirjen PAUD Dikdasmen Hamid Muhammad. Menurutnya, selama ini isu krusial pendidikan akan didialogkan dengan Komisi X DPR RI. Kemudian, dia meminta, agar Kemendikbud memegang komitmen tersebut.
Sebab, pihaknya kerap dikagetkan dengan kebijakan pendidikan yang terkesan mendadak dan tiba-tiba tanpa ada public hearing terlebih dulu. "Seperti sistem zonasi yang berubah-ubah, bahkan isu full day school dan sebagainya. Komisi X DPR RI hanya menerima imbasnya tidak diajak berembug lebih dahulu," tutur Abdul Fikri.
Sebelumnya, tersiar kabar bahwa peleburan mata pelajaran Agama dengan PPKN ditingkat pendidikan dasar dan menengah merupakan bahan diskusi awal di tim kurikulum. Hingga saat ini, diskusi tersebut masih terus berlangsung dan belum ada keputusan apapun terkait wujud penyederhanaan kurikulum tersebut. Sebenarnya isu peleburan tidak hanya terjadi pada mapel agama dengan PPKN tapi juga mapel Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).