Jumat 26 Jun 2020 16:50 WIB

FSGI Minta Pemerintah Tegaskan PPDB dengan Sistem Zonasi

Katanya zonasi alias jarak, tapi sekolah menyeleksi dengan nilai atau umur.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim (kiri) didampingi Sekjen FSGI Heru Purnomo memberikan keterangan catatan akhir tahun pedididkan 2017 di Gedung LBH Jakarta, Senin (26/12).
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim (kiri) didampingi Sekjen FSGI Heru Purnomo memberikan keterangan catatan akhir tahun pedididkan 2017 di Gedung LBH Jakarta, Senin (26/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan pemerintah daerah memperbaiki regulasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara nasional. Alokasi zonasi murni harus tetap dipertahankan. "Jangan lagi pakai embel-embel lain. Katanya zonasi alias jarak, tapi sekolah menyeleksi dengan nilai atau umur. Ini yang bertentangan dengan prinsip zonasi," kata Wasekjen FSGI, Satriwan Salim, Jumat (26/6).

Selain itu, Satriwan mengatakan bahwa pemerintah harus melakukan sosialisasi kepada orang tua secara detail. Pemerintah bisa menggunakan laman media sosial atau menggandeng perangkat kelurahan. Sosialisasi juga harus dilakukan sejak jauh-jauh hari.

Baca Juga

Satriwan mengatakan, Kemendikbud harus betul-betul melakukan evaluasi terhadap sistem PPDB zonasi. Sebab, selama diberlakukan sejak 2017, sistem ini selalu mengundang protes setiap tahunnya.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan, sistem zonasi yang diterapkan sekarang harus dibarengi kewajiban pemerintah melakukan distribusi bantuan ke semua sekolah negeri. Sehingga, zonasi yang dilakukan lebih sebagai bentuk upaya memberikan keadilan bagi warga negara dalam menikmati layanan pendidikan.