REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara berhasil gagalkan upaya penyelundupan narkotika di provinsi Sulawesi Utara. Kepala BNNP Sulawesi Utara, Brigjen Pol. Drs. Victor J. Lasut menyatakan bahwa pada Kamis (9/7) lalu, timnya bekerja sama dengan Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara telah mengungkap penyelundupan 19 gram daun ganja kering yang berasal dari luar kota.
Ia menambahkan, bahwa keberhasilan ini adalah hasil penyelidikan kurang lebih selama satu minggu. Dari hasil penyelidikan dicurigai adanya pengiriman barang yang dipesan oleh seseorang yang berdomisili di Boroko. “Informasi ini didapat dari tim Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara,” ungkap Victor dalam siaran persnya, Selasa (14/7).
Ia menjelaskan, pada hari Rabu (1/7) Tim Bea Cukai bersama BNNP Sulut melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah ketiga tersangka berinisial F (30 tahun), AA (23) dan R (23). Tersangka merupakan jaringan pengedar dan pemakai narkoba.
Petugas berhasil mengamankan daun ganja kering berat bersih 19 gram. Menurut pengakuan tersangka didapat keterangan bahwa, ia mendapatkan barang haram tersebut dari pembelian barang online. Modus pengirimannya adalah melalui pemberitahuan barang kiriman berupa dompet bekas. Ganja dimasukkan ke dalam dompet bekas tersebut dan dibalut dengan lakban.
“Keberhasilan ini merupakan wujud sinergitas Bea Cukai dan BNN dalam memberantas peredaran gelap narkoba,” ungkap Cerah Bangun, Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara yang turut hadir dalam acara konferensi pers.
Penindakan ini menunjukkan bukti nyata bahwa Bea Cukai bersama BNN tidak lengah dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba meskipun situasi dalam kondisi pandemi Covid-19. Narkoba adalah musuh bersama yang harus diperangi demi menyelamatkan generasi mendatang.