Wednesday, 22 Rabiul Awwal 1446 / 25 September 2024

Wednesday, 22 Rabiul Awwal 1446 / 25 September 2024

Bamsoet Usul Polri Izinkan Pistol untuk Bela Diri

Ahad 02 Aug 2020 03:17 WIB

Red: Esthi Maharani

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet)

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet)

Foto: mpr
Bamsoet usul Polri izinkan pistol kaliber 9mm bisa dimiliki warga untuk bela diri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis hendaknya mempertimbangkan jenis peluru tajam kaliber 9mm untuk bela diri masyarakat sipil yang sudah memenuhi persyaratan kepemilikan senjata api.

Bamsoet mengatakan di dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 tahun 2015 diatur jenis senjata api peluru tajam yang boleh dimiliki, yakni dibatasi untuk senapan berkaliber 12 GA dan pistol berkaliber 22, 25, dan 32.

"Sebetulnya di berbagai negara, sudah memperbolehkan menggunakan pistol kaliber 9 mm. Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan merevisi Perkap tersebut," ujar Bamsoet dalam rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu (1/8)

Dalam Perkap tersebut disebutkan, ada tiga macam senjata api yang boleh dimiliki untuk bela diri, selain senjata api peluru tajam, ada senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas.