REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dwi Murdaningsih*
Pandemi corona membuat demam sepeda kian populer. Di kompleks perumahan saya di derah Bekasi pun sempat demam sepeda. Konon, bapak-bapak kompleks yang bersepeda itu terinspirasi dari anak-anak yang memang hampir setiap hari bermain sepeda.
Namun, saya tak mengira demam sepeda ini direspons dengan usulan menjadikan salah satu ruas di tol dalam kota DKI Jakarta sebagai jalur sepeda. Pemprov DKI meminta izin kepada Kementrian PUPR agar 1 ruas jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta (Cawang-Tanjung Priok) bisa digunakan untuk road bike.
Waktu yang diusulkan adalah setiap hari Ahad pukul 06.00-09.00. Panjang tol yang dilobi untuk bisa digunakan pesepeda sepanjang 10-12 km khususnya arah Kebon Nanas hingga Tanjung Priok.
Usulan penggunaan kendaraan lain selain roda empat di jalan tol sebenarnya bukan yang pertama. Entah serius atau tidak, pada Januari tahun 2019 lalu, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengusulkan agar pengendara sepeda motor bisa masuk tol dengan dibuatkan lajur khusus.
Perlu digarisbawahi, sesuai aturan motor memang bisa masuk tol asal ada jalur khusus yang secara fisik terpisah dengan jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih. Tol yang sudah membuat jalur khusus kendaraan roda dua contohnya Tol Suramadu.
Sementara kita tahu di tol dalam kota Jakarta belum ada jalur khusus sepeda atau sepeda motor. Mari beranda-andai. Jika sepeda balap masuk jalan tol, tentu semua infrastrukturnya juga harus disesuaikan. Jenis separator untuk memisahkan jalur sepeda dan kendaraan roda empat juga harus dipastikan aman.
Kalau mau sama-sama 'selamat'' di jalan tol, harus ada penyesuaian dari sisi pesepeda dan pengendara roda empat. Training Director Safety Defensive Consultant (SDCI), Sony Susmana mengungkapkan seandainya usulan ini diterapkan, kecepatan kendaraan roda empat yang dekat pesepeda harus dibatasi setidaknya 50 km/jam.
Kecepatan ini dianggap sebagai angka yang cukup untuk menghindari crosswind yang dihasilkan dari kendaraan besar yang melintas. Crosswind mampu mengganggu keseimbangan sepeda karena sepeda merupakan kendaraan berbobot ringan sehingga cukup sensitif dengan tiupan angin.
Tapi, masa iya, sudah masuk jalan tol kecepatan harus dibatasi 50 km/jam? Dari sisi fungsinya, jalan tol adalah jalan yang digunakan untuk kecepatan tinggi. Orang mau pakai tol karena ingin cepat. Ya maklum, jalan tol kan jalan berbayar. Mau bayar karena mau cepat.
Menurut penulis, sangat berisiko bagi pesepeda jika berdampingan dengan kendaraan besar, di jalan tol pula yang notabede kendaraan ngebut. Risiko mulai dari jatuh, hingga tertabrak. Mengerikan sekali.
Menurut penulis, risiko-risiko seperti ini sebaiknya dihindari. Masih ada cara lain untuk memfasilitasi pesepeda dengan cara-cara yang lebih aman. Di car free day, misalnya.
Di hari bebas kendaraan itu, pesepeda bisa lebih bebas menggunakan tanpa 'diganggu' kendaraan roda empat. Kalau 5 jam durasi car free day dirasa masih kurang mungkin bisa ditambah waktunya atau ditambah harinya. Bisa juga jalur sepeda ditambahkan, namun bukan di jalan tol yaa.
*) Penulis adalah jurnalis republika.co.id