REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai sosialisasikan aturan terkait pembongkaran dan penimbunan barang impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108/PMK.04/2020 dan aturan terkait kawasan pabean dan tempat penimbunan sementara yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 109/PMK.04/2020.
Kepala Subdirektorat Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai, Hatta Wardhana mengungkapkan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk menyelaraskan pemahaman guna mendukung implementasi peraturan di lapangan. “Selain itu dengan diundangkannya kedua aturan tersebut merupakan upaya Bea Cukai dalam mendorong evektifitas rantai logistik nasional.”
Dua PMK ini rampung digodok untuk diundangkan pada 11 Agustus 2020 lalu dan mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan. Dilatarbelakangi oleh upaya peningkatan kinerja sistem logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, meningkatkan investasi dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional.
PMK 108/PMK.04/2020 mengatur beberapa hal baru diantaranya menghilangkan kewajiban laporan bongkar oleh pengangkut, simplifikasi proses perizinan bongkar/timbun di luar kawasan, perizinan periodik, perluasan izin bongkar dan izin timbun di luar Kawasan, perluasan trucklossing dan pengawasan secara selektif melalui manajemen risiko.
Sementara itu Peraturan Menteri Keungan Nomor 109/PMK.04/2020 mengatur hal baru diantaranya mendukung perbaikan sistem logistik nasional, simplifikasi dan otomasi pengawasan dan pelayanan di Kasawasan Pabean dan TPS.
Dalam paparannya Kasubdit Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan, Djanurindro Wibowo, mengungkapkan bahwa dengan berlakunya PMK ini akan membawa dampak positif bagi logistik di Indonesia “Diluncurkannya dua paket kebijakan ini agar mendukung NLE atau National Logistic Ecosystem. NLE diinisiasi untuk kebaikan ekonomi dan logistik kita, Pemerintah ingin melakukan reduksi kegiatan yang bersifat repetisi dan duplikasi untuk menekan biaya logistik nasional.” ujar Djanurindro.
NLE merupakan. salah satu dari upaya nyata pemerintah dalam mendorong program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian. Melalui peraturan tersebut Bea Cukai sebagai salah satu mata rantai penggerak ekonomi nasional terus berupaya untuk melakukan berbagai terobosan, mendukung iklim usaha yang kondusif dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja sistem logistik di Indonesia.