REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan ekspresi kebebasan berpendapat harus dilakukan secara proporsional agar tidak mencederai hak asasi orang lain. Dalam kehidupan sosial di mana setiap individu hidup berdampingan dengan individu lain, maka aktualisasi dan ekspresi hak asasi setiap individu akan dibatasai oleh hak asasi individu lain.
"Dalam konsepsi ini agar tidak berbenturan dan berujung pada konflik sosial, setiap individu harus menghormati pranata sosial dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Setiap aktualiasasi dari kebebasan berpendapat selalu ada konsekuensi dari apa yang disampaikan, sehingga harus bisa dipertanggungjawabkan. Inilah yang dimaksud dengan konsep kebebasan yang bertanggungjawab," ujar Bamsoet saat memberikan sambutan pada Sarasehan Untuk Negeri "Mengungkap Batasan 'Samar' tentang Kebebasan Berpendapat" yang diadakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia secara virtual, di Jakarta, Sabtu (10/10).
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan kebebasan berpendapat setiap individu dibatasi oleh dua hal. Petama adalah kebebasan individu lain, dan kedua adalah peraturan perundang-undangan.
"Batas yang pertama lebih bersifat subjektif karena setiap individu mempunyai keberagaman tolok ukur dalam memaknai ketersinggungan ego masing-masing. Karenanya, diperlukan batas kedua yaitu peraturan perundang-undangan agar kebebasan individu tidak melanggar kebebasan individu lainnya," kata Bamsoet.