REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PR Manager Realme Indonesia, Krisva Angnieszca, memastikan nomor identitas asli ponsel atau IMEI perangkat Realme telah terdaftar dalam sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Krisva mengatakan Realme telah mengerahkan tim khusus untuk mengikuti perkembangan pemerintah terkait sistem CEIR.
"Realme untuk produk yang kita luncurkan sampai hari ini, kami pastikan semuanya aman karena semua sudah terdaftar IMEI-nya di CEIR," ujar Krisva dalam konferensi pers virtual peluncuran Realme 7 Pro, Rabu (14/10).
Krisva mengimbau kepada pengguna Realme jika mengalami permasalahan terkait IMEI dapat menghubungi customer service. Nantinya, Realme akan memeriksa terlebih dahulu permasalahan yang dialami pengguna, untuk kemudian mengambil langkah selanjutnya.
"Tapi sampai sejauh ini kita belum menerima laporan sama sekali permasalahan IMEI yang belum terdaftar di CEIR itu," kata Krisva.
Sebelumnya, mesin CEIR berbasis data nomor IMEI dikabarkan hampir penuh sehingga menghambat registrasi. Namun, awal pekan ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan bahwa kapasitas mesin CEIR cukup untuk menampung IMEI ponsel baru.
Mesin CEIR dibangun oleh Asosiasi Telekmonukasi Seluler Indonesia (ATSI), sementara pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Kominfo dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Krisva mengatakan Realme menjalin komunikasi secara intensif dengan Kementerian Kominfo dan Kemenperin.
"Tim dari kita sudah berkomunikasi secara intensif dengan tim Kemenperin atau Kominfo untuk memastikan produk kita selanjutnya masih bisa terdaftar," ujar Krisva.
"Sampai hari ini semua aman, sampai akhir tahun juga kita bisa memastikan aman terdaftar," dia menambahkan.
Kebijakan pengendalian IMEI, yang disahkan pada 15 September 2020, diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Kominfo dan didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.
Pemerintah menegaskan bahwa pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.