REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menuturkan MPR RI melalui Badan Pengkajian merekomendasikan naskah visi misi calon Gubernur/Bupati Wali Kota yang terpilih dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2020 menjadi bagian tak terpisahkan dari Visi Misi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berpedoman pada nilai-nilai Pancasila. Sebagai arah bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang merupakan satu kesatuan dengan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
"Integrasi visi misi tersebut penting untuk menjamin kesinambungan antara pembangunan nasional dengan daerah. Dengan demikian, konsep pemajuan daerah adalah bagian dari konsep pemajuan nasional. Pembangunan daerah dilaksanakan seiring sejalan dengan pembangunan nasional, dan merujuk pada satu visi besar bersama, yaitu mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera," ujar Bamsoet saat mengisi Webinar Pilkada, Kepemimpinan Daerah, dan Pemajuan Daerah yang diadakan Persatuan Masyarakat Nias Barat Indonesia secara virtual, Ahad(18/10).
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, narasi ideal yang ingin dibangun melalui penyelenggaraan Pilkada Serentak di masa pandemi adalah untuk melahirkan pemimpin daerah berkualitas. Pemimpin baru harus mampu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 melalui serangkaian kebijakan yang diambilnya, sehingga bisa mendorong terwujudnya pembangunan dan kemajuan daerah.
"Maka untuk merealisasikannya, penyelenggaraan Pilkada harus berkualitas. Ada beberapa tolok ukur yang dapat dijadikan rujukan, di antaranya kompetensi, netralitas, dan akuntabilitas penyelenggara pilkada, minimnya pelanggaran dan kecurangan, tingkat partisipasi publik yang tinggi, serta penyelesaian sengketa Pilkada yang transparan dan adil," jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini memaparkan data Nagara Institute, yang pada hasil Pilkada tahun 2015, 2017, dan 2018, mencatat dari seluruh kepala daerah yang bermasalah, ternyata sebagian besar bukan berasal dari kader partai politik. Tercatat setidaknya ada 56 kepala daerah nonkader partai politik, baik gubernur, bupati dan walikota, yang telah mendapatkan putusan tetap dari pengadilan.
"Data tersebut pada satu sisi menggugurkan anggapan bahwa kandidat dari kader partai politik identik dengan masalah hukum. Di sisi lain juga menunjukan bahwa partai politik harus membenahi pola rekrutmen dan kaderisasi. Sehingga ke depan, siapapun yang maju dalam kontestasi pemilihan, telah memiliki keterikatan emosional dengan partai politik. Dan, ketika terpilih memegang amanah sebagai pemimpin, kandidat tak melupakan ideologi dan perjuangan partai yang bermuara pada kesejahteraan rakyat, bukan kesejahteraan pribadi ataupun golongan," papar Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini memperingatkan, masih tingginya angka persebaran Covid-19 juga harus menjadi perhatian serius dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak. Berdasarkan data KPU per 15 Oktober 2020, dari 3.398 kegiatan kampanye yang telah dilaksanakan, sebanyak 3.259 di antaranya (96 persen) dilakukan melalui kegiatan tatap muka. Hanya 4 persen yang dilakukan secara daring.
"Kondisi ini harus menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan, khususnya para kandidat yang maju dalam pemilihan agar disiplin dalam penerapan protokol kesehatan, demi menghindari potensi munculnya klaster baru persebaran Covid-19 pada Pilkada Serentak. Kandidat juga harus merubah pola kampannye dengan memperbesar kampanye daring (virtual)," tegas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum SOKSI ini menilai, meskipun KPU dan segenap pemangku kepentingan telah melakukan segala daya dan upaya demi terselenggaranya Pilkada Serentak yang baik dan aman, namun tidak dapat dipungkiri kebijakan penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi masih menyisakan beberapa potensi persoalan. Misalnya dari tingkat partisipasi pemilih, kedisiplinan penerapan protokol kesehatan, status zona merah di beberapa daerah penyelenggara Pilkada, keterbatasan dukungan sumber daya, hingga kesenjangan literasi teknologi.
"Berbagai persoalan di atas sangat mungkin terjadi dalam penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi, di samping beberapa persoalan klise lainnya yang menyertai pada setiap penyelenggaraan Pemilu. Misalnya persoalan data pemilih, logistik, konflik antar pendukung calon, politik uang, dan lain-lain. Kontestasi politik di tengah himpitan kondisi perekonomian di masa pandemi, ditambah faktor heterogenitas dan kemajemukan bangsa, akan sangat mudah dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk memantik lahirnya konflik horisontal," pungkas Bamsoet.