Senin 02 Nov 2020 19:26 WIB

BKPM Catat 26 Perusahaan Ajukan Tax Allowance Lewat OSS

BKPM memperkirakan perusahaan yang mengajukan Tax Allowance masih akan bertambah.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Logo BKPM. BKPM mencatat, secara akumulasi, total perusahaan yang mengajukan Tax Allowance sejak 1 Januari hingga 1 November 2020 telah mencapai 26 perusahaan.
Foto: BKPM
Logo BKPM. BKPM mencatat, secara akumulasi, total perusahaan yang mengajukan Tax Allowance sejak 1 Januari hingga 1 November 2020 telah mencapai 26 perusahaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, secara akumulasi, total perusahaan yang mengajukan Tax Allowance sejak 1 Januari hingga 1 November 2020 telah mencapai 26 perusahaan. Pengajuan tersebut dilakukan perusahaan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Jumlah tersebut dua kali lipat dari tahun lalu yang sebanyak 13 perusahaan. BKPM menyatakan, melalui pengajuan lewat sistem OSS, proses evaluasi menjadi lebih cepat. Dengan begitu, keputusan pemberian insentif pun lebih pasti dan cepat. 

Baca Juga

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Achmad Idrus mengatakan, BKPM berusaha memberikan iklim investasi yang nyaman bagi investor, tanpa mengubah persyaratan dan kriteria pemberian fasilitas Tax Allowance dari Kementerian.

"Peningkatan ini kami lihat jadi pertanda baik, perusahaan sudah mulai bisa memanfaatkan fasilitas yang pemerintah berikan," ujar Idrus melalui keterangan resmi, Senin (2/11).

Tax Allowance yang diajukan pada periode 1 Januari sampai 1 November 2020 berasal dari total nilai rencana investasi sebesar Rp 28,3 triliun. Fasilitas Tax Allowance diberikan kepada 166 bidang usaha dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan untuk 17 KBLI di berbagai wilayah sesuai sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019.

BKPM memperkirakan perusahaan yang mengajukan Tax Allowance masih akan terus bertambah hingga akhir tahun ini. Walaupun pandemi Covid-19 belum usai, kegiatan investasi sudah mulai bangkit.

Hal itu terlihat pada kuartal II 2020, jumlah pengajuan hanya hanya perusahaan. Kemudian di kuartal III meningkat menjadi 10 perusahaan, dan di kuartal IV hingga 1 November 2020 saat ini sudah ada 3 perusahaan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement