REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Stabilitas sistem keuangan Indonesia selama semester I 2020 tetap terjaga, di tengah meluasnya dampak pandemi Covid-19. Di sektor perbankan, ketahanan likuiditas sangat memadai tercermin dari rasio likuiditas yang tinggi, risiko kredit tetap terkendali dan rasio modal yang kuat.
Di pasar keuangan dan pasar modal, perilaku risk off investor yang terjadi pada Maret dan April 2020 telah mereda sejalan mulai pulihnya kepercayaan investor. Kondisi ini tidak terlepas dari berbagai respons kebijakan dan langkah-langkah yang tidak biasa yang telah ditempuh oleh otoritas anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan (SSK).
Bank Indonesia (BI) menempuh bauran kebijakan melalui pelonggaran kebijakan moneter dan makroprudensial, memperkuat stabilitas di pasar valuta asing, menjaga kecukupan likuiditas di sistem keuangan, dan mendorong fungsi intermediasi perbankan. Ke depan pertumbuhan ekonomi domestik dan stabilitas sistem keuangan diprakirakan akan terus membaik.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko menyampaikan demikian adalah intisari Buku Kajian Stabilitas Keuangan (KSK) No. 35 "Merespons Pandemi Covid-19: Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan, Mengakselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional" yang diterbitkan pada Rabu (11/11).
Sinergi kebijakan antar otoritas di bidang moneter, fiskal, makroprudensial, dan mikroprudensial telah ditempuh oleh otoritas untuk merespon dampak negatif pandemi Covid-19. Hal ini didukung oleh diterbitkannya UU No 2/2020 yang memberikan penguatan kewenangan kepada anggota KSSK untuk dapat melakukan respon melalui langkah-langkah luar biasa dalam rangka pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Pemerintah telah mengeluarkan berbagai stimulus fiskal di sektor kesehatan, perlindungan sosial, insentif usaha, bantuan UMKM dan pembiayaan korporasi serta pemerintah daerah. BI menempuh bauran kebijakan melalui pelonggaran kebijakan moneter, makroprudensial serta sistem pembayaran.
Tujuannya untuk memperkuat stabilitas di pasar valuta asing, menjaga kecukupan likuiditas di sistem keuangan, mendorong fungsi intermediasi perbankan, serta mengakselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan. Sementara itu, OJK melakukan sejumlah langkah di bidang mikroprudensial untuk mengawal institusi keuangan dalam memitigasi risiko akibat dampak Covid-19, termasuk kebijakan pelonggaran restrukturisasi kredit.
"Ke depan, stabilitas sistem keuangan diprakirakan semakin terjaga sejalan dengan berkurangnya tekanan pada sektor riil yang berdampak positif pada kinerja sektor keuangan," kata Onny dalam keterangan pers.