Friday, 17 Rabiul Awwal 1446 / 20 September 2024

Friday, 17 Rabiul Awwal 1446 / 20 September 2024

Bea Cukai Karimun Musnahkan BMN Senilai Rp 1,5 M

Kamis 03 Dec 2020 01:34 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai

Bea Cukai

Barang yang dimusnahkan ini telah dilarang atau dibatasi untuk diimpor dan diekspor

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Tanjung Balai Karimun memusnahkan barang milik negara (BMN) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap senilai Rp 1,5 miliar, di halaman belakang Kanwil DJBC Khusus Kepri di Kabupaten Karimun, Rabu (2/12). Pemusnahan BMN dilakukan dengan cara dibakar, digilas menggunakan alat berat dan dengan cara yang lainnya sampai barang hasil penegahan dan penindakan itu tidak mempunyai nilai ekonomis.

"Barang yang dimusnahkan ini telah dilarang atau dibatasi untuk diimpor dan diekspor, serta barang-barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya," kata Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun Agung Mahaendra Putra.

Baca Juga

Agung menyampaikan barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penegahan dan penindakan bea cukai selama periode Februari 2019 hingga Mei 2020, berupa 151 package kosmetik, 33 karung ballpress, 57 unit elektronik bekas berbagai jenis, dan 846 packages berbagai macam barang barang lainnya yang kewajiban kepabeanannya tidak terselesaikan.

Kemudian, pelanggaran di bidang cukai berupa 1.500.920 batang hasil tembakau, 105 lembar hasil cukai lainnya dan 5.874,48 liter minuman mengandung etil alkohol berbagai golongan dan merek.