REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan skema rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi sejumlah jabatan aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru pada 2021. Pemerintah berencana melakukan rekrutmen satu juta guru PPPK tahun ini.
"Untuk mendorong produktivitas birokrasi dalam pelayanan publik, pemerintah berencana melakukan rekrutmen satu juta guru PPPKtahun 2021 untuk memenuhi kekurangan guru yang terjadi di banyak daerah," kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (6/1).
Ia mengatakan para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-honorer K-2), sangat terbuka untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK. Namun, BKN juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk terus menjaring masukan dari berbagai pihak, sebagai dasar dalam mengambil kebijakan, agar para guru dapat memperjelas statusnya dan meningkatkan kesejahteraan.
Hingga saat ini, pemerintah tidak menutup kemungkinan tetap membuka formasi guru Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara terbatas untuk menjamin keberlangsungan pendidikan. Hal itu telah diumumkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan menjadi fokus BKN pada 2021.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan Pegawai ASN (state civil apparatus) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil/PNS (civil servants) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK (government workers). PNS dan PPPK memiliki kedudukan, tugas, dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik.
Pembagian skema kerjanya adalah PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial. PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.
PPPK dapat pula menduduki jabatan manajerial pada tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya setelah memperoleh izin dari Presiden. Merujuk sistem manajemen ASN di negara maju, skema PPPK diterapkan untuk merekrut tenaga profesional dalam jabatan-jabatan tertentu.