Kamis 07 Jan 2021 02:05 WIB

Cara Mengetahui Apakah Masker yang Dikenakan Sudah Efektif

Ada jenis masker yang justru membuat droplet menjadi percikan lebih kecil.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Reiny Dwinanda
Warga menggunakan masker scuba saat berjalan di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (16/9). Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menegaskan tidak merekomendasikan pemakaian masker scuba atau buff di sejumlah fasilitas-fasilitas publik.M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga menggunakan masker scuba saat berjalan di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (16/9). Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menegaskan tidak merekomendasikan pemakaian masker scuba atau buff di sejumlah fasilitas-fasilitas publik.M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pandemi masih belum terkendali. Langkah pencegahan mendasar, seperti memakai masker pelindung wajah, penting untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Menurut pakar penyakit menular, Dr Anne Rimoin, sebagian besar jenis masker terbukti secara ilmiah dapat mencegah penyebaran Covid-19, yakni menjaga tetesan kecil (droplet) yang bisa menginfeksi virus dari perjalanan orang ke orang. Namun, ada jenis bahan masker yang kalau dipakai malah lebih buruk daripada tak pakai masker sama sekali.

Baca Juga

"Bandana dan neck gaiter atau buff yang dipakai sebagai masker dapat memecah batuk menjadi tetesan yang lebih kecil hingga akan meningkatkan penyebaran virus," ungkap Dr Rimoin, dikutip laman Eat This, Rabu (6/1).

Sejak awal pandemi, penelitian telah dibagi mengenai keefektifan masker, termasuk keefektifan bandana dan neck gaiter. Awalnya, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat memperingatkan agar tidak menggunakannya.

Belakangan, CDC menyarankan agar bandana dipakai dua lapis atau dilipat menjadi dua lapis kalau dijadikan masker. Lebih lanjut, CDC mengingatkan, masker yang tidak boleh dipakai sama sekali adalah masker yang memiliki celah besar, terlalu longgar, atau terlalu ketat.

Lalu, masker apapun yang terbuat dari bahan yang sulit untuk bernapas, seperti plastik dan kulit, tidak direkomendasikan. Demikian juga dengan kain tenun longgar maupun yang dirajut, misalnya, kain yang membiarkan cahaya masuk.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement