REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, segera merevisi aturan dan tata tertib berpakaian sesuai rekomendasi dinas pendidikan dan ombudsman. Dalam aturan itu, sekolah akan mempertegas bahwa tidak ada keharusan siswi non-Muslim menggunakan jilbab di sekolah.
"Kita akan membuat tata tertib sekolah sesuai dengan keinginan yang disampaikan oleh ombudsman dan Kadisdik. Bahwa pakaian berjilbab itu hanya wajib untuk yang beragama Islam," kata Kepala SMKN 2 Padang Rusmadi, Senin (25/1).
Rusmadi mengakui selama ini aturan berpakaian di SMKN 2 tidak tegas sehingga ada kesalahan persepsi untuk menerapkan. Dengan aturan baru yang akan dibuat ini, menurut Rusmadi, SMKN 2 akan memberi ruang bagi siswi non-Muslim menentukan pilihan sendiri untuk pakaian seragam yang akan dikenakan.
Kepsek mengatakan, persoalan aturan pakaian berjilbab di SMK 2 ini menjadi sorotan karena adanya misskomunikasi dari pernyataan salah seorang wakil kepala sekolah yang meminta semua murid mematuhi peraturan sekolah. Namun, yang disorot seakan wakil kepala sekolah memaksa salah seorang siswi non-Muslim harus memakai jilbab.
Rusmadi menyebut saat ini ada 46 murid non-muslim di SMKN 2 Padang, 23 di antaranya merupakan murid perempuan. Dari 23 orang itu 22 siswi memakai jilbab.
Satu orang yang tidak mau menggunakan jilbab membuat SMKN 2 Padang jadi sorotan lantaran keengganannya menggunakan jilbab diunggah di media sosial. "Kami ingin clearkan masalah yang sudah terlanjur viral. Kalau ada yang salah kita ubah. Kami ingin sama-sama mencari solusi masalah ini," ujar Rusmadi.