REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti menyambut baik SKB 3 Menteri tentang penggunaan seragam beratribut keagamaan di sekolah negeri. Namun, Retno mengatakan, di lapangan SKB ini masih belum tersosialisasi dengan baik, sehingga banyak mispersepsi.
"Ternyata terjadi misinformasi terkait SKB 3 Menteri. Di lapangan terjadi perbedaan persepsi, masyarakat lebih percaya dengan medsos yang kemudian sudah dibuat menjadi meme," kata Retno, dalam webinar bertajuk Sekolah Sebagai Penyemai Toleransi: Respons Terhadap SKB 3 Menteri, Senin (8/2).
Setelah SKB 3 Menteri tersebut diterbitkan, KPAI melakukan survei ke sejumlah sekolah. Ternyata, masih banyak orang tua murid madrasah negeri yang merasa khawatir dengan kebijakan tersebut. Padahal, peraturan dalam SKB tidak diterapkan kepada murid di madrasah negeri, dan hanya diterapkan untuk sekolah negeri di bawah pemerintah daerah.
"Mereka khawatir anaknya jadi suka-suka. Jadi, sebenarnya kekhawatiran ini menunjukkan bahwa, bukan anak-anak mereka yang merdeka berjilbab. Ini tidak salah untuk mengajarkan, tapi harusnya membangun kesadaran dan mencontohkan. Kita jadi model bagi anak atau murid kita," kata Retno.
Selain itu, mispersepsi di masyarakat lainnya adalah pelarangan total menggunakan jilbab. Padahal, yang dimaksud dalam SKB ini adalah penggunaan jilbab adalah hak individu dan bukan diatur di peraturan sekolah atau peraturan daerah.