REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah terus mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring. Raperpres tentang Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring merupakan bentuk kehadiran negara untuk melindungi anak-anak yang rentan menjadi korban kekerasan di ranah daring.
Rancangan perpres ini mencakup tiga strategi perlindungan anak di ranah daring, antara lain strategi pencegahan terjadinya penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak di ranah daring.
Perkembangan digital membuka akses luas bagi anak dan remaja untuk belajar, menambah wawasan dan mengembangkan keterampilan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mencetak Generasi Emas 2045.
Tantangannya adalah menyeimbangkan perlindungan danakses agar teknologi dimanfaatkan secara bijak tanpa menghambat pertumbuhan mereka.
Sejumlah pakar dan lembaga terkait menekankan bahwa regulasi yang berdampak kepada akses daring anak dan remaja harus seimbang dan bahkan harus melibatkan suara anak dalam perumusannya. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan, menegaskan bahwa regulasi digital harus mampu melindungi anak dalam aktivitas mereka di dunia digital.
“Anak punya hak untuk mendapatkan perlindungan dari konten negatif di ranah digital, tapi di sisi lain, mereka juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang positif untuk mendukung tumbuh kembang mereka,” kata Kawiyan, Rabu (26/2/2025).
Kepala Divisi Akses Internet SAFEnet, Unggul Sagena, menyatakan bahwa aturan yang dibuat harus jelas dan berlaku untuk semua pihak yang terlibat, termasuk semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). “Selain aturan yang membatasi umur berbeda-beda, kita juga harus jelas dalam mendefinisikan usia anak dan bukan anak. Di beberapa regulasi di Indonesia saja ada perbedaan definisi soal ini,” ujarnya.
Kawiyan maupun Unggul sepakat bahwa anak-anak harus dilibatkan dalam penyusunan regulasi digital, bukan sekadar menjadi objek kebijakan tanpa ruang partisipasi. Menurut Kawiyan, regulasi ini sedang dibahas oleh berbagai pihak, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital, KPAI, serta beberapa kementerian dan lembaga lainnya.
Namun, ia menekankan bahwa anak-anak juga harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat mereka. “Anak-anak juga harus didengar aspirasinya,” ujarnya.
Sementara Unggul lebih kritis terhadap transparansi dalam pembuatan regulasi ini. Ia mempertanyakan sejauh mana keterlibatan anak dan orang tua dalam proses perumusannya.
“Ya, harus dilibatkan orang tua dan anak itu, tapi tidak dalam konteks tokenisme, di mana anak dan wali hanya diminta hadir mendengarkan paparan dan dianggap selesai, lalu regulasi dilanjutkan,” tegasnya.
Jika regulasi ini benar-benar akan melibatkan anak dan masyarakat secara luas, prosesnya harus transparan dan terbuka untuk kritik serta saran dari berbagai pihak. “Pelibatan multistakeholder, termasuk masyarakat sipil, memang akan lama, tapi kita kan tidak mau buru-buru tapi nanti banyak masalah kemudian," katanya.